TKW Indramayu Kembali Jadi Korban Penyiksaan
Indramayu - Ermayanti, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu yang sempat menjadi perbincangan di beberapa media karena kasus penyiksaan yang dialaminya, kini telah kembali. Pada 10 Mei 2013 lalu, Ermayati tiba di kampung halamannya di Desa Kedungwungu, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu setelah tiga tahun bekerja di Abu Dhabi.
Awal keberangkatan Ermayanti di bulan Oktober 2010, dilakukan melalui agen pengiriman TKI bernama PT. Dharmaayau Tenaga Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Tambi Nomor 5 Desa Tambi, Indramayu. Bersama dengan sponsornya yang bernama Agus, TKW yang akrab disapa Erma tersebut bekerja kepada majikan yang bernama Eisa Ali dan istrinya yang bernama Manar. “Selama lebih dari 2,5 tahun saya bekerja dan sering disiksa oleh majikan perempuan, orangtua, kakak serta adik dari majikan yang kesemuanya perempuan,” tutur Erma saat ditemui oleh perwakilan pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu.
Tak hanya disiksa secara lesan, Ermayanti juga mengalami kekerasan fisik. Ia sering menerima perlakuan tak manusiawi seperti pemberian makan dan minum yang minim, waktu istirahat yang sangat terbatas, hingga pencambukan. “Pada saat saya dianggap melakukan kesalahan oleh majikan, maka saya akan dicacimaki lalu dijambak rambutnya serta dipukul. Padahal, kesalahan yang saya lakukan lantaran kondisi badan yang sudah sangat capek,” kenangnya saat ditanya tentang penyiksaan yang telah dialami. Lebih mengenaskan lagi, Ermayanti juga sering disuruh memakan makanan sisa majikannya. Bila ia ketahuan makan makanan yang baru, maka Ermayanti akan mendapat denda sebesar 100 Dirham.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang SBMI Indramayu, Juwarih mengungkapkan bahwa tindakan segera yang harus dilakukan adalah membawa Ermayanti ke RSUD Indramayu. Juwarih menjelaskan, bahwa pihaknya terlebih dahulu memperhatikan kesehatannya Ermayanti, karena saat ini ia sering mengeluh kesakitan di telinga kanannya. “Jadi kami mengutamakan kesehatannya Ermayanti terlebih dahulu. Adapun bentuk hak-hak lainnya (sisa gaji dan asuransi), akan diurus nanti. Kami akan tetap memperjuangkannya walaupun PPTKIS yang merekrut Erma sudah tutup,” tutur Juwarih.
Adapun tuntutan yang akan dilayangkan pihak Ermayati melalui perwakilan DPC SBMI Indramayu adalah sebagai berikut:
Awal keberangkatan Ermayanti di bulan Oktober 2010, dilakukan melalui agen pengiriman TKI bernama PT. Dharmaayau Tenaga Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Tambi Nomor 5 Desa Tambi, Indramayu. Bersama dengan sponsornya yang bernama Agus, TKW yang akrab disapa Erma tersebut bekerja kepada majikan yang bernama Eisa Ali dan istrinya yang bernama Manar. “Selama lebih dari 2,5 tahun saya bekerja dan sering disiksa oleh majikan perempuan, orangtua, kakak serta adik dari majikan yang kesemuanya perempuan,” tutur Erma saat ditemui oleh perwakilan pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu.
Tak hanya disiksa secara lesan, Ermayanti juga mengalami kekerasan fisik. Ia sering menerima perlakuan tak manusiawi seperti pemberian makan dan minum yang minim, waktu istirahat yang sangat terbatas, hingga pencambukan. “Pada saat saya dianggap melakukan kesalahan oleh majikan, maka saya akan dicacimaki lalu dijambak rambutnya serta dipukul. Padahal, kesalahan yang saya lakukan lantaran kondisi badan yang sudah sangat capek,” kenangnya saat ditanya tentang penyiksaan yang telah dialami. Lebih mengenaskan lagi, Ermayanti juga sering disuruh memakan makanan sisa majikannya. Bila ia ketahuan makan makanan yang baru, maka Ermayanti akan mendapat denda sebesar 100 Dirham.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang SBMI Indramayu, Juwarih mengungkapkan bahwa tindakan segera yang harus dilakukan adalah membawa Ermayanti ke RSUD Indramayu. Juwarih menjelaskan, bahwa pihaknya terlebih dahulu memperhatikan kesehatannya Ermayanti, karena saat ini ia sering mengeluh kesakitan di telinga kanannya. “Jadi kami mengutamakan kesehatannya Ermayanti terlebih dahulu. Adapun bentuk hak-hak lainnya (sisa gaji dan asuransi), akan diurus nanti. Kami akan tetap memperjuangkannya walaupun PPTKIS yang merekrut Erma sudah tutup,” tutur Juwarih.
Adapun tuntutan yang akan dilayangkan pihak Ermayati melalui perwakilan DPC SBMI Indramayu adalah sebagai berikut:
- Secepatnya untuk segera dilakukan tindakan medis untuk mengobati luka-lukanya akibat di siksa oleh majikannya.
- Apa yang menjadi hak sebagai TKI/TKW (termasuk sisa gaji yang belum dibayar dan klaim asuransi TKI).
Post a Comment