Status Facebook Berujung Sidang Di Kantor Desa
Indramayu - Bermain jejaring sosial seperti face book alias FB boleh-boleh saja
asalkan tidak menyinggung perasaan atau merugikan orang lain.
Jika sampai menyinggung perasaan, apalagi bersifat fitnah, maka
repotlah jadinya. Ini yang dialami Wa bin Da, 29 warga Desa Santing,
Kecamatan Losarang, Indramayu.
Gara gara main FB-an, dia tidak sampai berurusan dengan polisi, tapi harus “disidang” di Kantor Desa Santing.
Orang yang menjadi sasaran tembak Wa bukan warga biasa. Dia adalah
Kuwu Santing sendiri yang nota bene adalah pemimpin masyarakat di desa
itu.
Dalam FB itu Wa menulis “durung olih setahun-tahun acan Kuwu Santing wis ngadol beras raskin, pemimpin model apa kaya konon” (belum setahun menjabat Kuwu Santing sudah menjual beras raskin pemimpin model apa seperti itu).
Merasa tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Wa warganya di
FB itu Kuwu Santing Karman terpaksa harus mengklarifikasi kesana ke
mari termasuk ke War.
Dan ujung ujungnya, Wa harus membuat surat pernyataan di atas
meterai Rp6 ribu. Diantara poin pernyataan meminta maaf atas kejadian
itu dan berjanji tidak mengulangi lagi. Selain itu, membersihkan nama
baij Kuwu Santing dan mendukung program program Kuwu Santing sampai
selesai mas bakti. (taryani/d)
Post a Comment