Pasca Putusan MK, Pembuatan Akte Kelahiran Naik 200 Persen


Indramayu - Pembuatan akte kelahiran di Kabupaten Indramayu meningkat tajam dalam dua pekan terakhir. Hal itu menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan pengadilan dalam proses pembuatan akte lahir. 

‘’(Sejak adanya putusan MK) pembuatan akte kelahiran naik 100 - 200 persen,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Yayan Mulyantoro, akhir pekan kemarin. 

Yayan menyebutkan, pada hari-hari biasa, jumlah pemohon pembuat akte kelahiran hanya sekitar 100 orang. Namun sejak dikeluarkannya putusan MK tersebut, jumlah pemohon naik menjadi 200-300 orang per hari. 

Seperti diketahui, putusan MK menyatakan mekanisme pengurusan akte kelahiran yang telah lewat satu tahun sejak kelahiran, tidak perlu melalui pengadilan. 

MK membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang melibatkan pengadilan dalam proses pencatatan akta kelahiran tertanggal 1 Mei 2013. 

Yayan mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, maka syarat pembuatan akte kelahiran menjadi lebih mudah. Disdukcapil Kabupaten Indramayu pun melakukan sosialisasi ke sejumlah media massa. 

Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran ke tingkat kelurahan/desa, RW hingga RT. ‘’Dengan sosialisasi itu diharapkan masyarakat jadi tahu mengenai putusan MK tersebut,’’ tutur Yayan. 

Ketika ditanyakan mengenai biaya pembuatan akte kelahiran untuk anak usia 1 tahun ke atas, Yayan menjelaskan, pemohon tidak dikenakan biaya. Pemohon hanya membayar denda sebesar Rp 50 ribu karena melebihi batas pembuatan akte kelahiran. 

‘’Sedangkan untuk bayi yang baru lahir hingga 60 hari setelah bayi lahir, pembuatan akte kelahirannya gratis,’’ tegas Yayan. 

Sementara itu, pasca putusan MK, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu menghentikan sidang penetapan sejak 1 Mei lalu. Masyarakat diminta untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil. 

‘’Sejak adanya putusan MK, pemohon sidang penetapan (akte kelahiran) kami tolak,’’ ujar Wakil Sekretaris Panitera PN Indramayu, Jaya Bhakti. 

Jaya menyebutkan, tahun 2012, jumlah pemohon pembuat akte kelahiran mencapai 1.600 orang. Januari-April 2013, jumlah pemohon mencapai 980 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapatkan penetapan sebanyak 80 persen. 

‘’Sisanya tidak melanjutkan tahapan persidangan setelah putusan MK itu keluar,’’ tandas Jaya.  (Lilis/ROL)

Powered by Blogger.