Komandan Security Ponpes Al Zaytun Divonis 3,5 Bulan Penjara
Indramayu - Komandan Sekuriti Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa
Barat, Iskandar Saefullah, divonis hukuman penjara selama tiga bulan 15
hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Rabu
kemarin.
Iskandar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyekapan terhadap mantan karyawan Al Zaytun pada akhir 2012.
Ketua Majelis Hakim, IGN Parta Bhargawa, dalam putusannya menilai, tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut telah merampas kemerdekaan seseorang untuk berpendapat. Iskandar dianggap telah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP jo P55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah melakukan upaya untuk menghalangi korban untuk menyatakan pendapat,” katanya.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu sempat tertunda selama sepekan karena terdakwa berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erma juga menyatakan hal yang sama
“Kami masih belum bersikap atas putusan majelis hakim. Tapi, tuntutan JPU merupakan hukuman penjara dan bukan hukuman percobaan,” ungkapnya.
JPU, lanjut dia, menuntut Iskandar hukuman penjara selama tujuh bulan.
Dalam kasus yang sama, pada akhir April 2013, tiga sekuriti lainnya, yakni Suwandi (38), Darim Tarikin (35), dan Darto (44) sudah divonis hukuman penjara empat bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa penjara lima bulan.
Seperti diketahui, sekuriti Al Zaytun sempat menyekap karyawan Al Zaytun yang membagikan selebaran berisi protes terkait masalah kesejahteraan. Sejumlah karyawan tersebut lantas disekap tanpa alasan jelas.
Sanusi (39), seorang karyawan, mengaku, selama disekap dan diborgol di sebuah ruangan. Sanusi juga mengaku dianiaya.
Dalam perkembangannya, empat teman Sanusi ikut disekap di ruangan yang sama selama tiga hari. Mereka adalah Adi Trimojo (36), Widodo (45), Tukino (42), dan Sutrisno (31). (Tomi Indra Prayitno/Koran SI)
Iskandar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyekapan terhadap mantan karyawan Al Zaytun pada akhir 2012.
Ketua Majelis Hakim, IGN Parta Bhargawa, dalam putusannya menilai, tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut telah merampas kemerdekaan seseorang untuk berpendapat. Iskandar dianggap telah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP jo P55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah melakukan upaya untuk menghalangi korban untuk menyatakan pendapat,” katanya.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu sempat tertunda selama sepekan karena terdakwa berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erma juga menyatakan hal yang sama
“Kami masih belum bersikap atas putusan majelis hakim. Tapi, tuntutan JPU merupakan hukuman penjara dan bukan hukuman percobaan,” ungkapnya.
JPU, lanjut dia, menuntut Iskandar hukuman penjara selama tujuh bulan.
Dalam kasus yang sama, pada akhir April 2013, tiga sekuriti lainnya, yakni Suwandi (38), Darim Tarikin (35), dan Darto (44) sudah divonis hukuman penjara empat bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa penjara lima bulan.
Seperti diketahui, sekuriti Al Zaytun sempat menyekap karyawan Al Zaytun yang membagikan selebaran berisi protes terkait masalah kesejahteraan. Sejumlah karyawan tersebut lantas disekap tanpa alasan jelas.
Sanusi (39), seorang karyawan, mengaku, selama disekap dan diborgol di sebuah ruangan. Sanusi juga mengaku dianiaya.
Dalam perkembangannya, empat teman Sanusi ikut disekap di ruangan yang sama selama tiga hari. Mereka adalah Adi Trimojo (36), Widodo (45), Tukino (42), dan Sutrisno (31). (Tomi Indra Prayitno/Koran SI)
Post a Comment