Terdakwa Nana Sudiana Divonis 2 Bulan Penjara
Indramayu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang diketuai Haryanta, SH
memvonis terdakwa pidana Pilgub Jabar Nana Sudiana dengan hukuman 2
bulan penjara masa percobaan 4 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri
(PN Indramayu), Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Indramayu menarik perhatian
ratusan hadirin. Khususnya massa yang pendukung terdakwa Nana Sudiana
yang oleh dituduh Jaksa Penuntut Umum Moh. Erma, SH melakukan tindak
pidana pemilu yaitu dengan melakukan kampanye terselubung saat memberi
materi penjelasan soal Ujian Nasional di hadapan para kepala sekolah di
Losarang.
Padahal kata jaksa status Nana Sudiana itu adalah seorang PNS di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Seharusnya sebagai PNS
terdakwa Nana Sudiana tunduk pada peraturan kepegawaian yaitu dilarang
melakukan kegiatan politik praktis seperti kampanye pasangan
cagub-cawagub, cabup-cawabup, caleg dan sebagainya.
Penasehat hukum terdakwa Khalimi, SH mengemukakan, dari sisi delik
sebagaimana yang dituduhkan jaksa terhadap terdakwa Nana Sudiana di
persidangan nampaknya banyak yang mental.
“Masa iya ada pelapor tindak pidana pemilu gubernur Jabar tapi yang
bersangkutan saat ditanya majelis hakim tidak melihat dan mendengar
sendiri kejadiannya. Ini kan aneh,” kata Khalimi ditemui di
sela-sela kesibukannya menghadiri pelantikan direksi PDAM Indramayu di
Pendopo Pemkab Indramayu, Selasa (9/4/2013). (sumber)
Post a Comment