Sidang Kasus Pembunuan Fay Ricuh
Indramayu - Sidang perdana kasus pembunuhan waria di Pengadilan Negeri Indramayu,
Jawa Barat, berakhir ricuh. Keluarga korban menyerang polisi saat
mengamankan terdakwa untuk dibawa ke mobil tahanan.
Kericuhan terjadi sejak awal sidang kasus pembunuhan Asep alias Fay, seorang waria pemilik salon yang tewas dibantai dua pemuda di kamar salon milik korban. Keluarga korban yang kecewa, berteriak-teriak di hadapan polisi yang menjaga di luar persidangan.
Kemarahan warga bisa diredam petigas hingga sidang berjalan hingga selesai. Namun, kericuhan kembali terjadi, saat polisi membawa kedua terdakwa ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu, untuk dikirim ke lapas. Puluhan anggota keluarga korban menghadang dan menyerang terdakwa yang dikawal polisi.
Bahkan, keluarga korban juga mengejar mobil tahanan dan merusaknya. Namun, polisi berhasil mengendalikan kemarahan keluarga korban hingga tidak terjadi aksi anarkis.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ignatius P Bahargawa itu mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi, atas peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Fay, warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang. Dua terdakwa yakni dua pemuda bersaudara Agus Tapa dan Margi Sutrisno, yang merupakan teman kencan korban.
Kasus pembunuhan dua terdakwa warga Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, terjadi 25 Februari. Kejadian bermula saat korban Fay usai melakukan hubungan sesama jenis dengan dua terdakwa. Namun, dua terdakwa kecewa kepada korban karena tidak membayar uang hubungan intim sesuai perjanjian. Akibatnya, korban dibunuh dengan luka gorok di bagian leher serta tusukan di wajah.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 April 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota. (sumber)
Kericuhan terjadi sejak awal sidang kasus pembunuhan Asep alias Fay, seorang waria pemilik salon yang tewas dibantai dua pemuda di kamar salon milik korban. Keluarga korban yang kecewa, berteriak-teriak di hadapan polisi yang menjaga di luar persidangan.
Kemarahan warga bisa diredam petigas hingga sidang berjalan hingga selesai. Namun, kericuhan kembali terjadi, saat polisi membawa kedua terdakwa ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu, untuk dikirim ke lapas. Puluhan anggota keluarga korban menghadang dan menyerang terdakwa yang dikawal polisi.
Bahkan, keluarga korban juga mengejar mobil tahanan dan merusaknya. Namun, polisi berhasil mengendalikan kemarahan keluarga korban hingga tidak terjadi aksi anarkis.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ignatius P Bahargawa itu mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi, atas peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Fay, warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang. Dua terdakwa yakni dua pemuda bersaudara Agus Tapa dan Margi Sutrisno, yang merupakan teman kencan korban.
Kasus pembunuhan dua terdakwa warga Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, terjadi 25 Februari. Kejadian bermula saat korban Fay usai melakukan hubungan sesama jenis dengan dua terdakwa. Namun, dua terdakwa kecewa kepada korban karena tidak membayar uang hubungan intim sesuai perjanjian. Akibatnya, korban dibunuh dengan luka gorok di bagian leher serta tusukan di wajah.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 April 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota. (sumber)
Post a Comment