Polsek Anjatan Bekuk Pengedar Uang Palsu
Indramayu - Empat anggota sindikat pengedar uang palsu diamankan petugas Reskrim Polsek Anjatan Kabupaten Indramayu, Senin (29/4/2013).
Terungkapnya peredaran uang palsu itu diketahui saat keempatnya
berada di Kecamatan Anjatan, berangkat dari Cikampek menggunakan mobil
Daihatzui Xenia A 1296 MC.
Salah satu pelaku turun dan membeli buah di warung milik Anerih (58).
Setelah mereka pergi, pemilik warung baru menyadari uang pecahan Rp100
ribu yang digunakan itu palsu. Dia melapor ke petugas Polsek Anjatan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu I. Nyoman Dita menuturkan, atas
laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran. Ternyata mobil
tersebut masih berada di Jalan Raya Anjatan. Petugas yang membuntuti
mereka sempat melihat sebungkus rokok dibuang keluar mobil sebelum
dihentikan.
“Mereka mengelak telah menggunakan uang palsu, tapi pas bungkus rokok
yang dibuang kita temukan, di dalamnya ada 15 lembar uang palsu pecahan
Rp100 ribu,” ungkapnya.
Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu. Mereka adalah Win
alias jalil(38) warga Kampung Babakan Desa Ciwalentas Sukaresmi Cianjur.
Rum (47) warga kampung Kaduparesit Desa Margasana Pandeglang Banten.
MM (55), warga Kampung Rambal Wetan Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi dan RI (42) warga Kampung Binangun Desa Muara
Kecamatan Wanasalam Lebak.
Ke empat sindikat uang palsu kini meringkuk di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (sumber)
Post a Comment