Mantan Karyawan Al-Zaytun Menggugat Panji Gumilang
Indramayu - Puluhan mantan karyawan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Desa Mekarjaya
Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu akan menggugat pimpinan pondok
pesantren, Panji Gumilang terkait belum dipenuhinya hak-hak mereka saat
bekerja sebagai karyawan di pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara
tersebut.
Tuntutan yang belum dipenuhi di antaranya pemberian gaji yang tidak
sesuai dengan upah minimum regional (UMR) Kabupaten Indramayu, dan kasus
kejahatan kemanusiaan yang terjadi di pesantren tersebut selama
bertahun-tahun.
Dalam jumpa persnya di Indramayu, perwakilan eks karyawan yang
menjadi korban kejahatan kemanusiaan Yayasan Pendidikan Islam (YPI)
Al-Zaytun mengatakan, telah terjadi pelanggaran hak azasi di Ponpes
Al-Zaytun selama bertahun-tahun. Kondisi itu menimpa seluruh karyawan
yang ada di dalam lingkungan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Perwakilan mantan karyawan Al-Zaytun, Muliarso menjelaskan, karyawan
yang dipekerjakan Mahad Al-Zaytun telah diperlakukan tidak adil sesuai
dengan hukum dan peraturan yang ada di negara kesatuan Republik
Indonesia. Tak heran, jumlah karyawan yang dulu mencapai 3000 orang,
sekarang tinggal sekitar 1100 orang.
“Kondisi seperti ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu atau sejak Al-Zaytun berdiri di Indramayu,” ungkap Muliarso.
Dikatakannya, seluruh karyawan di Al-Zaytun memperoleh gaji yang jauh
dari standar UMR dan sistem penggajiannya dilakukan sekehendak pihak
Al-Zaytun. Belum lagi, kata dia, harus menghadapi sejumlah
potongan-potongan gaji yang tidak jelas peruntukannya.
Di antaranya ada potongan tabungan setiap bulan yang sudah
bertahun-tahun, tapi tidak pernah diberikan penjelasan. Yang lebih miris
lagi, hitungan bulan di Zaytun tidak 30 hari, melainkan berjumlah 50
hari, dan 90 hari, sehingga penerimaan gaji selama 1 tahun tidak lengkap
12 bulan.
Muliarso juga membeberkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang
sangat miris dilakukan pihak Al-Zaytun, yakni tidak ada surat
pengangkatan ketenagakerjaan dan tidak ada kontrak serta jaminan kerja,
sehingga tidak ada jaminan terhadap masa depan karyawan dan keluarganya.
Para mantan karyawan Mahad Al-Zaytun yang membawa nasib 3000 ribu
karyawan Al-Zaytun itu, menuntut janji-janji Al-Zaytun saat awal
dipekerjakan sebagai karyawan.
Janji tersebut di antaranya memberikan perumahan bagi karyawan, dan
janji pendidikan gratis bagi anak-anak karyawan untuk bersekolah hingga
jenjang pendidikan tinggi.
Muliharso bersama mantan karyawan Al-Zaytun berencana akan menggugat
Panji Gumilang secara perdata melalui penyelesaian perselisihan hubungan
industrial (PPHI). Hal itu agar hak-hak karyawan yang selama
bertahun-tahun dapat direalisasikan. (sumber)
Post a Comment