Keluarga Korban Histeris di Ruang Sidang PN Indramayu
Indramayu - Keluarga Asep Sapero korban pembunuhan yang dilakukan oleh MS dan AI, histeris lantaran vonis hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh keluarganya.
Jalannya sidang yang mengagendakan pembacaan putusan atas kasus pembunuihan seorang waria yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi lantaran pihak keluarga menilai vonis tersebut terlalu ringan dan meminta terdakwa dihukum mati.
"Ini tidak adil, harusnya dihukum mati untuk memenuhi rasa keadilan. Utang nyawa dibayar nyawa," ujar salah seorang kerabat korban Romli usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai IGNP. Bhargawa.SH.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan Asep Sapero beberapa waktu lalu. Terdakwa dihukum masing-masing 20 serta 10 tahun penjara, karena menghilangkannyawa korban dengan menggorok leher korban.
Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Muhammad Erma.SH. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut kedua terdakwa yang masih memiliki pertalian keluarga, yakni paman dan keponakan itu, dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55, dengan ancaman hukiuman 20 tahun penjara bagi terdakwa MS.
Sedangkan AIO, yang masih dibawah umur, hanya dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Selama proses persidangan berlangsung, tidak ada hal yang dapat meringankan kedua terdakwa. Pembunuhan berlatar belakang hubungan asmara sesama jenis itu, terjdi karena setelah beberapa kali melakukan hubungan badan pelaku tidak pernah dibayar. (sumber)
Jalannya sidang yang mengagendakan pembacaan putusan atas kasus pembunuihan seorang waria yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi lantaran pihak keluarga menilai vonis tersebut terlalu ringan dan meminta terdakwa dihukum mati.
"Ini tidak adil, harusnya dihukum mati untuk memenuhi rasa keadilan. Utang nyawa dibayar nyawa," ujar salah seorang kerabat korban Romli usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai IGNP. Bhargawa.SH.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan Asep Sapero beberapa waktu lalu. Terdakwa dihukum masing-masing 20 serta 10 tahun penjara, karena menghilangkannyawa korban dengan menggorok leher korban.
Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Muhammad Erma.SH. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut kedua terdakwa yang masih memiliki pertalian keluarga, yakni paman dan keponakan itu, dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55, dengan ancaman hukiuman 20 tahun penjara bagi terdakwa MS.
Sedangkan AIO, yang masih dibawah umur, hanya dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Selama proses persidangan berlangsung, tidak ada hal yang dapat meringankan kedua terdakwa. Pembunuhan berlatar belakang hubungan asmara sesama jenis itu, terjdi karena setelah beberapa kali melakukan hubungan badan pelaku tidak pernah dibayar. (sumber)
Post a Comment