Setelah Dianiaya, Karyawan Al Zaytun Pilih Dipecat
Indramayu - Kasus penganiayaan terhadap karyawan Ma'had Al Zaytun di Indramayu terus berlanjut. Mediasi dua kali antara karyawan dan pihak Al Zaytun, dengan mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Indramayu, tidak berujung kesepakatan.
Mediasi kedua dilakukan pada Selasa, 29 Januari 2013. Ke-18 karyawan Al Zaytun yang pernah disekap dan disiksa oleh petugas keamanan Al Zaytun didampingi oleh pengacaranya, Juju Purwanto. Mediasi dihadiri pengurus Al Zaytun, yang diwakili oleh M. Soleh dan Bambang Triyoga, serta tim mediator dari Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu.
Suryadi, koordinator karyawan Al Zaytun, menjelaskan bahwa tuntutan mereka tetap seperti semula, yakni diberhentikan dari Al Zaytun. "Kami menuntut diberhentikan dan diberi pesangon," kata lelaki yang sudah 16 tahun bekerja di Ma'had yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.
Tuntutan tersebut diajukan karena mereka sudah tidak nyaman bekerja Al Zaytun. Terlebih setelah mereka mengalami penyekapan dan penyiksaan pada Desember lalu.
Penganiayaan dan penyekapan dilakukan oleh petugas keamanan Al Zaytun, karena para karyawan tersebut dituduh akan menyebarkan pamflet berisi tuntutan kenaikan upah. Penyebaran pamflet itu akan dilakukan pada saat acara kunjungan Menteri Agama ke Al Zaytun.
"Namun sampai sekarang nasib kami digantung," katanya Suryadi, yang mengaku sudah bekerja sejak 1996 di Al Zaytun.
Kepada Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suharjo, mengatakan Al Zaytun bersikukuh tidak ingin memecat 18 karyawannya. "Mereka dipersilakan kembali untuk bekerja," ujarnya.
Dalam mediasi itu, Suharjo menyayangkan sikap yang tidak kompak antara 18 karyawan Al Zaytun dan pengacaranya. "Pengacaranya mengatakan tidak minta di PHK, sedangkan karyawan minta tetap di PHK," katanya.
Akibatnya, pertemuan kedua kembali deadlock. Mereka direncanakan melakukan mediasi kembali dalam 10 hari ke depan. (Tmp)
Mediasi kedua dilakukan pada Selasa, 29 Januari 2013. Ke-18 karyawan Al Zaytun yang pernah disekap dan disiksa oleh petugas keamanan Al Zaytun didampingi oleh pengacaranya, Juju Purwanto. Mediasi dihadiri pengurus Al Zaytun, yang diwakili oleh M. Soleh dan Bambang Triyoga, serta tim mediator dari Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu.
Suryadi, koordinator karyawan Al Zaytun, menjelaskan bahwa tuntutan mereka tetap seperti semula, yakni diberhentikan dari Al Zaytun. "Kami menuntut diberhentikan dan diberi pesangon," kata lelaki yang sudah 16 tahun bekerja di Ma'had yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.
Tuntutan tersebut diajukan karena mereka sudah tidak nyaman bekerja Al Zaytun. Terlebih setelah mereka mengalami penyekapan dan penyiksaan pada Desember lalu.
Penganiayaan dan penyekapan dilakukan oleh petugas keamanan Al Zaytun, karena para karyawan tersebut dituduh akan menyebarkan pamflet berisi tuntutan kenaikan upah. Penyebaran pamflet itu akan dilakukan pada saat acara kunjungan Menteri Agama ke Al Zaytun.
"Namun sampai sekarang nasib kami digantung," katanya Suryadi, yang mengaku sudah bekerja sejak 1996 di Al Zaytun.
Kepada Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suharjo, mengatakan Al Zaytun bersikukuh tidak ingin memecat 18 karyawannya. "Mereka dipersilakan kembali untuk bekerja," ujarnya.
Dalam mediasi itu, Suharjo menyayangkan sikap yang tidak kompak antara 18 karyawan Al Zaytun dan pengacaranya. "Pengacaranya mengatakan tidak minta di PHK, sedangkan karyawan minta tetap di PHK," katanya.
Akibatnya, pertemuan kedua kembali deadlock. Mereka direncanakan melakukan mediasi kembali dalam 10 hari ke depan. (Tmp)
Post a Comment