Yance Tersangkut Kasus PLTU, Golkar Tak Khawatir
Jakarta - Partai Golkar tidak khawatir dengan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Irianto MS Syafiuddin alias Yance, calon gubernur Jawa Barat yang diusung partai ini. Yance, mantan Bupati Indramayu, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana dalam pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU I Indramayu pada tahun 2004.
"Tidak khawatir, kami lihat penduduk Bandung itu rasional. Dari hasil survei yang ada, Kota Bandung paling bagus jadi tidak perlu khawatir," ujar Ketua Bapilu wilayah Jawa I Partai Golkar Ade Komarudin, Jumat (2/11/2012), di Kantor DPP Partai Golkar.
Ade menyadari bahwa tersangkutnya Yance dalam kasus itu bisa jadi menjadi senjata bagi pihak lawan untuk melakukan kampanye hitam. Namun, Ade menjelaskan, pihaknya tidak takut lantaran kampanye hitam pasti akan terjadi pada kandidat-kandidat lainnya.
"Black campaign itu pasti, yang penting kami jangan kaget dan jangan juga marah. Tenang saja," imbuh Ade.
Ade bahkan sesumbar bahwa tingkat keterpilihan Yance bisa melampaui Dede Yusuf yang merupakan calon gubernur Jawa Barat yang diusung Partai Demokrat.
"Jelas optimistis bisa menang, surveinya paling bagus kok," tambahnya lagi.
Kasus dugaan adanya penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu pada tahun 2004 ini bermula saat panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Namun, dalam praktiknya harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp 22.000 per meter persegi tersebut digelembungkan hingga menjadi Rp 42.000 per meter persegi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.
Selain Yance, Daddy Haryadi, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu, dan mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, dua pejabat itu divonis bebas.
Sementara kasus Yance masih mangkrak di Kejaksaan Agung. Yance pun mengaku tak gentar jika sewaktu-waktu Kejagung kembali membuka kasusnya.
"Tidak apa-apa, justru itu yang saya tunggu-tunggu. Sekarang ini status saya tidak jelas, jadi tersangka tapi nggak tahu kapan disidang, diperiksa hanya sekali juga. Saya juga perlu kepastian kasus ini. Saya tidak takut karena saya bukan koruptor," tukas Yance yang dijumpai di sela-sela Rampinas ke-4 Partai Golkar di Hotel Borobudur, Jakarta beberapa waktu lalu. (Kom)
"Tidak khawatir, kami lihat penduduk Bandung itu rasional. Dari hasil survei yang ada, Kota Bandung paling bagus jadi tidak perlu khawatir," ujar Ketua Bapilu wilayah Jawa I Partai Golkar Ade Komarudin, Jumat (2/11/2012), di Kantor DPP Partai Golkar.
Ade menyadari bahwa tersangkutnya Yance dalam kasus itu bisa jadi menjadi senjata bagi pihak lawan untuk melakukan kampanye hitam. Namun, Ade menjelaskan, pihaknya tidak takut lantaran kampanye hitam pasti akan terjadi pada kandidat-kandidat lainnya.
"Black campaign itu pasti, yang penting kami jangan kaget dan jangan juga marah. Tenang saja," imbuh Ade.
Ade bahkan sesumbar bahwa tingkat keterpilihan Yance bisa melampaui Dede Yusuf yang merupakan calon gubernur Jawa Barat yang diusung Partai Demokrat.
"Jelas optimistis bisa menang, surveinya paling bagus kok," tambahnya lagi.
Kasus dugaan adanya penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu pada tahun 2004 ini bermula saat panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Namun, dalam praktiknya harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp 22.000 per meter persegi tersebut digelembungkan hingga menjadi Rp 42.000 per meter persegi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.
Selain Yance, Daddy Haryadi, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu, dan mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, dua pejabat itu divonis bebas.
Sementara kasus Yance masih mangkrak di Kejaksaan Agung. Yance pun mengaku tak gentar jika sewaktu-waktu Kejagung kembali membuka kasusnya.
"Tidak apa-apa, justru itu yang saya tunggu-tunggu. Sekarang ini status saya tidak jelas, jadi tersangka tapi nggak tahu kapan disidang, diperiksa hanya sekali juga. Saya juga perlu kepastian kasus ini. Saya tidak takut karena saya bukan koruptor," tukas Yance yang dijumpai di sela-sela Rampinas ke-4 Partai Golkar di Hotel Borobudur, Jakarta beberapa waktu lalu. (Kom)
Post a Comment