Polres Indramayu Ringkus Sindikat Penjual Mobil Rental
Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil membongkar
sindikat penjualan mobil rental di Kabupaten Indramayu, kemarin.
Tiga tersangka yakni PJ,23; PD, 21; dan TO, 54, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka ini merupakan warga Desa Lemahabang, Kecamatan Indramayu,Kabupaten Indramayu. Ketiganya diduga sebagai pelaku jual-beli kendaraan rental dan pribadi yang terjadi di Kabupaten Indramayu. Modus yang dilakukan adalah dengan berpura-pura menyewa mobil rental dalam jangka waktu panjang seperti sewa selama satu minggu hingga dua minggu.Setelah itu,kendaraan yang disewa digadaikan para pelaku dengan harga antara Rp20-30 juta.
Aksi ini telah dilakukan berulang kali dengan korban yang berbeda. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP I Nyoman Dita mengatakan, ketiga tersangka diamankan karena memiliki keterkaitan satu sama lain.Ketiganya diduga melakukan persekongkolan dalam aksi gadai mobil rental. “Kami terus mengembangkan kasus ini. Sejumlah korban juga mulai melapor ke kami,”kata dia kemarin. Dia mengatakan,diperkirakan, kerugian hasil kejahatan ini mencapai Rp1 miliar.“Mobil yang digadaikan tersangka masih kami hitung. Diperkirakan jumlahnya lebih dari 20 kendaraan,”ujar dia.
AKP I Nyoman Dita juga mengakui, selain melakukan tindak pidana dengan menggadaikan mobil rental,ketiganya juga tengah diperiksa dalam tindak pidana penggelapan dana puluhan juta dalam sebuah modal investasi. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah mobil hasil gadai yang dilakukan tersangka.(Sindo)
Tiga tersangka yakni PJ,23; PD, 21; dan TO, 54, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka ini merupakan warga Desa Lemahabang, Kecamatan Indramayu,Kabupaten Indramayu. Ketiganya diduga sebagai pelaku jual-beli kendaraan rental dan pribadi yang terjadi di Kabupaten Indramayu. Modus yang dilakukan adalah dengan berpura-pura menyewa mobil rental dalam jangka waktu panjang seperti sewa selama satu minggu hingga dua minggu.Setelah itu,kendaraan yang disewa digadaikan para pelaku dengan harga antara Rp20-30 juta.
Aksi ini telah dilakukan berulang kali dengan korban yang berbeda. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP I Nyoman Dita mengatakan, ketiga tersangka diamankan karena memiliki keterkaitan satu sama lain.Ketiganya diduga melakukan persekongkolan dalam aksi gadai mobil rental. “Kami terus mengembangkan kasus ini. Sejumlah korban juga mulai melapor ke kami,”kata dia kemarin. Dia mengatakan,diperkirakan, kerugian hasil kejahatan ini mencapai Rp1 miliar.“Mobil yang digadaikan tersangka masih kami hitung. Diperkirakan jumlahnya lebih dari 20 kendaraan,”ujar dia.
AKP I Nyoman Dita juga mengakui, selain melakukan tindak pidana dengan menggadaikan mobil rental,ketiganya juga tengah diperiksa dalam tindak pidana penggelapan dana puluhan juta dalam sebuah modal investasi. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah mobil hasil gadai yang dilakukan tersangka.(Sindo)
Post a Comment