Pelayanan Buruk KBRI Yordania Pada TKI (1)
Salah satu fungsi perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri
(KBRI/KJRI/KDEI) adalah melindungi Warga Negara Indonesia (WNI). Fungsi
perlindungan otomatis juga wajib diterima Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
di luar negeri. Sayang sekali mandat tersebut, seolah tidak berlaku dan
ditaati KBRI Yordania di Kota Amman. Hal ini dibuktikan masih banyak TKI
yang mengadu perihal pelayanan buruk KBRI Yordania.
Berdasarkan pengaduan yang masuk di Dewan Pimpinan Cabang Serikat
Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Indramayu, sejak awal
Oktober 2012 sudah ada 10 pelaporan tentang buruknya pelayanan KBRI
Yordania. Beberapa TKI mengadu pada SBMI lewat sambungan telepon
langsung dari Yordania, beberapa yang lain mengadukan kasus lewat
keluarga yang mendatangi sekretariat.
“Bagaimana mewujudkan perlindungan, jika staff KBRI Yordania lebih
memihak agensi dari pada TKI, terlebih ketika agensi memberi uang pada
mereka. Pada Senin 15 Oktober 2012 lalu, Nok Anah (TKI asal Indramayu di
Yordania) kembali ditolak oleh Staf Teknis Tenaga Kerja KBRI Yordania
yang bernama Rasyid dan Yusuf Setiawan, ketika berupaya mengadukan
kembali kasus kekerasan yang dialaminya,” tutur Juwarih, Ketua DPC SBMI
Kabupaten Indramayu.
Pelayanan buruk KBRI Yordania tampak dari prilaku beberapa oknum Staf
Teknis Tenaga Kerja KBRI Yordania yang menolak pengaduan TKI bermasalah
dan mengembalikan mereka ke agensi. Sebut saja Yusuf Setiawan (biasa
dipanggil Yosef) dan Rasyid, berdasar kesaksian Nok Anah, kedua staf
KBRI Yordania tersebut menolak pengaduan, menyarankan kembali ke agensi,
menerima uang dari agensi untuk mengambil Nok Anah.
“Berdasarkan kesaksian para TKW, kami menilai KBRI Jordan dengan
sadar telah menelantarkan atau tidak bisa melindungi TKW di Jordan dari
tindak kejahatan. Kami juga sesalkan perbuatan atau tindakan para staf
KBRI Jordan yang sudah memanfa’atkan para TKW bermasalah untuk diperas.”
tambah Juwarih.
Terkait pelayanan buruk KBRI Yordania, SBMI Indramayu menuntut
Menteri Luar Negeri mengambil sikap tegas terhadap oknum Dubes dan para
staf di KBRI Yordania. Pelanggaran mandat dan fungsi KBRI harus
ditindak. Aksi pemerasan, suap, dan pelayanan buruk di KBRI Yordania
harus dihentikan. Oknum pemerasan wajib diberi sanksi berat dan dipecat.
Jika tidak, kejahatan akan terus berulang, KBRI akan tetap membela
agensi daripada TKI, dan TKI akan terus menjadi korban.
Beberapa fakta berupa kronologi dan kesaksian para TKI korban
palayanan buruk KBRI Yordania, akan disampaikan SBMI Indramayu pada
tulisan selanjutnya. (Bersambung) - (buruhmigran.or.id)
Baca Lanjutan KLIK DISINI
Post a Comment