Pelayanan Buruk KBRI Yordania Pada TKI (1)

Salah satu fungsi perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri (KBRI/KJRI/KDEI) adalah melindungi Warga Negara Indonesia (WNI). Fungsi perlindungan otomatis juga wajib diterima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sayang sekali mandat tersebut, seolah tidak berlaku dan ditaati KBRI Yordania di Kota Amman. Hal ini dibuktikan masih banyak TKI yang mengadu perihal pelayanan buruk KBRI Yordania.

Berdasarkan pengaduan yang masuk di Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Indramayu, sejak awal Oktober 2012 sudah ada 10 pelaporan tentang buruknya pelayanan KBRI Yordania. Beberapa TKI mengadu pada SBMI lewat sambungan telepon langsung dari Yordania, beberapa yang lain mengadukan kasus lewat keluarga yang mendatangi sekretariat.

“Bagaimana mewujudkan perlindungan, jika staff KBRI Yordania lebih memihak agensi dari pada TKI, terlebih ketika agensi memberi uang pada mereka. Pada Senin 15 Oktober 2012 lalu, Nok Anah (TKI asal Indramayu di Yordania) kembali ditolak oleh Staf Teknis Tenaga Kerja KBRI Yordania yang bernama Rasyid dan Yusuf Setiawan, ketika berupaya mengadukan kembali kasus kekerasan yang dialaminya,” tutur Juwarih, Ketua DPC SBMI Kabupaten Indramayu.

Pelayanan buruk KBRI Yordania tampak dari prilaku beberapa oknum Staf Teknis Tenaga Kerja KBRI Yordania yang menolak pengaduan TKI bermasalah dan mengembalikan mereka ke agensi. Sebut saja Yusuf Setiawan (biasa dipanggil Yosef) dan Rasyid, berdasar kesaksian Nok Anah, kedua staf KBRI Yordania tersebut menolak pengaduan, menyarankan kembali ke agensi, menerima uang dari agensi untuk mengambil Nok Anah.

“Berdasarkan kesaksian para TKW, kami menilai KBRI Jordan dengan sadar telah menelantarkan atau tidak bisa melindungi TKW di Jordan dari tindak kejahatan. Kami juga sesalkan perbuatan atau tindakan para staf KBRI Jordan yang sudah memanfa’atkan para TKW bermasalah untuk diperas.” tambah Juwarih.

Terkait pelayanan buruk KBRI Yordania, SBMI Indramayu menuntut Menteri Luar Negeri mengambil sikap tegas terhadap oknum Dubes dan para staf di KBRI Yordania. Pelanggaran mandat dan fungsi KBRI harus ditindak. Aksi pemerasan, suap, dan pelayanan buruk di KBRI Yordania harus dihentikan. Oknum pemerasan wajib diberi sanksi berat dan dipecat. Jika tidak, kejahatan akan terus berulang, KBRI akan tetap membela agensi daripada TKI, dan TKI akan terus menjadi korban.

Beberapa fakta berupa kronologi dan kesaksian para TKI korban palayanan buruk KBRI Yordania, akan disampaikan SBMI Indramayu pada tulisan selanjutnya. (Bersambung) - (buruhmigran.or.id)

Baca Lanjutan KLIK DISINI
 
Powered by Blogger.