Dedi, Pelaku KDRT Divonis 10 Tahun Penjara
Indramayu - Menganiaya istrinya hingga empat jarinya putus, Dedi Danuri (29) divonis
10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Ketua Majelis Hakim I Gede Parta Bhargawa dalam persidangan mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan.
"Terdakwa terbukti sebagai pelaku tunggal atas kekerasan terhadap istrinya sendiri. Sejumlah saksi dan bukti-bukti juga menguatkan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa," katanya dalam persidangan di PN Indramayu, Selasa (23/10/2012).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erma mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan sesuai dengan tuntutan.
"Kami cukup puas dengan vonis hakim. Apalagi tuntutan yang diajukan sesuai dengan putusan majelis hakim," katanya.
Terdakwa dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Seperti diketahui, pelaku penganiayaan, Dedi Danuri (29), warga desa Lohbener, Blok Karang Baru Timur, Kecamatan Jatibarang, melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Anipah bin Tara (29) pada 08 Juni 2012 lalu.
Tindakan brutal pelaku dilakukan usai terjadi percekcokan di antara keduanya. Pelaku menghantam istrinya sendiri dengan sebilah golok. Aksi sadis ini terus dilakukan, meski korban sudah tidak berdaya.
Bahkan, karena pelaku terus menyerang korban mencoba bertahan dan melindungi kepalanya dengan kedua belah tangannya. Namun, karena membabi buta, empat jari tangan korban putus. (Sindo)
Ketua Majelis Hakim I Gede Parta Bhargawa dalam persidangan mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan.
"Terdakwa terbukti sebagai pelaku tunggal atas kekerasan terhadap istrinya sendiri. Sejumlah saksi dan bukti-bukti juga menguatkan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa," katanya dalam persidangan di PN Indramayu, Selasa (23/10/2012).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erma mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan sesuai dengan tuntutan.
"Kami cukup puas dengan vonis hakim. Apalagi tuntutan yang diajukan sesuai dengan putusan majelis hakim," katanya.
Terdakwa dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Seperti diketahui, pelaku penganiayaan, Dedi Danuri (29), warga desa Lohbener, Blok Karang Baru Timur, Kecamatan Jatibarang, melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Anipah bin Tara (29) pada 08 Juni 2012 lalu.
Tindakan brutal pelaku dilakukan usai terjadi percekcokan di antara keduanya. Pelaku menghantam istrinya sendiri dengan sebilah golok. Aksi sadis ini terus dilakukan, meski korban sudah tidak berdaya.
Bahkan, karena pelaku terus menyerang korban mencoba bertahan dan melindungi kepalanya dengan kedua belah tangannya. Namun, karena membabi buta, empat jari tangan korban putus. (Sindo)
Post a Comment