Sidang Pembunuhan Debt Collector di PN Indramayu Kembali Ricuh
Indramayu - Sidang kasus pembunuhan terhadap "debt collector" di Pengadilan
Negeri Kls. I B Indramayu, Selasa (25/9), kembali ricuh. Keluarga korban
merasa tidak puas atas tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sebelum persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai,
keluarga korban beserta sejumlah kerabat telah berkumpul di Pengadilan
Negeri Indramayu. Sama seperti dua persidangan sebelumnya, mereka
mengikuti jalannya persidangan sejak dimulai hingga usai.
Di dalam ruang sidang, sebenarnya situasi cenderung kondusif. Namun
sejumlah kerabat mulai histeris saat Jaksa Penuntut Umum, Bima Yudha
Asmara membacakan tuntutan, yakni 15 tahun penjara. Mereka berteriak dan
memaki terdakwa. "Kami ingin hukuman mati," ujar Bambang (26), adik
korban.
Keluarga korban menilai, pasal yang dikenakan terhadap terdakwa
kurang tepat. Menurut mereka, apa yang telah dilakukan Casta tergolong
pembunuhan berencana. "Keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati,
sesuai pasal 430, pembunuhan berencana," kata Bambang (26).
Kericuhan terjadi saat terdakwa akan dibawa ke luar ruang sidang.
Keluarga berusaha mendekat, meski terdakwa dikawal ketat petugas
kepolisian. Saling dorong antara kerabat korban dan petugas kepolisian
terjadi hingga Jln. Jend. Sudirman, di depan gedung pengadilan.
Arus lalu lintas di jalan protokol tersebut sempat dialihkan
sementara waktu untuk mencegah kericuhan meluas. Pasalnya, emosi
keluarga korban sulit dikendalikan. Bahkan sejumlah kerabat perempuan
tak sadarkan diri saat kericuhan terjadi.
Sekitar satu jam kemudian, situasi bisa dikendalikan. Sejumlah
kerabat korban yang tak sadarkan diri dibawa untuk mendapatkan
penanganan medis. Namun keluarga tetap bersikukuh bahwa fakta
persidangan sebenarnya bisa menyeret terdakwa ke dalam pembunuhan
berencana. "Kalau hukum tidak bisa adil, saya akan membawa massa lebih
banyak lagi," kata Bambang.
Kasus pembunuhan ini melibatkan Casta, alias Jesika, warga Desa
Singaraja. Terdakwa melakukan pembunuhan pada 15 Juni 2012 silam
terhadap korban, Hadiyanto, yang berniat menagih utang. Merasa kesal
atas penagihan utang tersebut, Casta menghabisi nyawa Hadiyanto dan
menguburnya di belakang rumah.
Namun beberapa hari kemudian, dia menyerahkan diri kepada petugas
kepolisian dan mengaku telah melakukan pembunuhan. Setelah berlanjut ke
persidangan, terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan
ancaman hukuman penjara 15 tahun. Rencananya, sidang akan dilanjutkan
pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.(PR)
Post a Comment