Penilik PAUD Protes ke Dinas Pendidikan Indramayu
Indramayu - Para penilik program pendidikan anak usia dini (PAUD) se-Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, protes karena merasa tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di lapangan.
Para penilik, misalnya, tidak dilibatkan dengan adanya program BOP (biaya operasional pendidikan) dan APE (alat permainan edukatif) yang sedang bergulir di wilayah itu.
Kebijakan Dinas Pendidikan Indramayu melalui Kabid PLS (Pendidikan Luar Sekolah) dan Kasi PAUD yang membidangi hal tersebut dinilai oleh para penilik tidak mendukung upaya memajukan pendidikan di Indramayu.
"Padahal, para penilik PAUD memiliki tugas sebagai pelaksana teknis di lapangan dan sebagai penjamin mutu pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal."
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Ikatan penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Indramayu yang juga statusnya sebagai penilik PAUD di Kecamatan Indramayu, Rusli, SPd, ketika dikonfirmasi Suara Karya, Senin (3/9).
Ia menegaskan, penilik tidak dihargai sesuai dengan SK atau tupoksi yang diembannya. Sementara koordinator PAUD yang dibentuk di setiap kecamatan bersikap sewenang-wenang atau diskriminatif tentang bantuan yang dikucurkan dan terkesan tidak adil cara memberikan bantuannya kepada PAUD yang ada.
Ia mengungkapkan, lembaga PAUD yang menerima bantuan BOP dimintai jasa oleh koordinator PAUD di masing-masing kecamatan sebesar Rp 250 ribu dengan alasan dikondisikan oleh Dinas Pendidikan kabupaten melalui Kabid PLS dan Kasi PAUD. Termasuk tunjangan insentif bagi guru PAUD yang tidak jelas status dan latar belakang pendidikannya, yang minimal masa kerjanya dua tahun.
Kabid PLS Akil didampingi Kasi PAUD Ridwan ketika dikonfirmasi Suara Karya mengatakan, kalau memang ditemukan kasus di lapangan seperti itu, maka akan diperbaiki kinerjanya. Mereka akan segera mengadakan rapat dengan para penilik PAUD. (SK)
Para penilik, misalnya, tidak dilibatkan dengan adanya program BOP (biaya operasional pendidikan) dan APE (alat permainan edukatif) yang sedang bergulir di wilayah itu.
Kebijakan Dinas Pendidikan Indramayu melalui Kabid PLS (Pendidikan Luar Sekolah) dan Kasi PAUD yang membidangi hal tersebut dinilai oleh para penilik tidak mendukung upaya memajukan pendidikan di Indramayu.
"Padahal, para penilik PAUD memiliki tugas sebagai pelaksana teknis di lapangan dan sebagai penjamin mutu pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal."
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Ikatan penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Indramayu yang juga statusnya sebagai penilik PAUD di Kecamatan Indramayu, Rusli, SPd, ketika dikonfirmasi Suara Karya, Senin (3/9).
Ia menegaskan, penilik tidak dihargai sesuai dengan SK atau tupoksi yang diembannya. Sementara koordinator PAUD yang dibentuk di setiap kecamatan bersikap sewenang-wenang atau diskriminatif tentang bantuan yang dikucurkan dan terkesan tidak adil cara memberikan bantuannya kepada PAUD yang ada.
Ia mengungkapkan, lembaga PAUD yang menerima bantuan BOP dimintai jasa oleh koordinator PAUD di masing-masing kecamatan sebesar Rp 250 ribu dengan alasan dikondisikan oleh Dinas Pendidikan kabupaten melalui Kabid PLS dan Kasi PAUD. Termasuk tunjangan insentif bagi guru PAUD yang tidak jelas status dan latar belakang pendidikannya, yang minimal masa kerjanya dua tahun.
Kabid PLS Akil didampingi Kasi PAUD Ridwan ketika dikonfirmasi Suara Karya mengatakan, kalau memang ditemukan kasus di lapangan seperti itu, maka akan diperbaiki kinerjanya. Mereka akan segera mengadakan rapat dengan para penilik PAUD. (SK)
Post a Comment