Nekat Curi Motor Ninja Polisi, Dua Pemuda Dibui
Indramayu - Maling motor yang satu ini benar-benar nekad. Sepeda motor Suzuki
Satria FU Nopol E 5072 TE milik polisi pun diembat. Tapi sial, saat
kedua pelaku itu hendak membawa kabur motor curiannya, diteriaki maling
oleh pemilik . Kedua pelaku pun ditangkap massa.
War, 29 dan Aeng, 20 penduduk Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg,
Indramayu, Jabar diamankan beberapa saat ketika hendak membawa kabur
barang bukti Suzuki Satria FU Nopol 5072 TE milik Brigadir Polisi Riki
yang berdinas pada Bagian Satuan Tahanan dan Barang bukti (Tahti)
Polres Indramayu.
Polisi mengamankan kunci leter “T” serta sebuah sepeda motor Yamaha
Vixion Nopol E 5048 SH yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan
aksi kejahatannya.
Keterangan di lokasi kejadian menyebutkan, Rabu (26/9) Brigadir
Polisi Riki memarkir Suzuki Satria FU Nopol E 5072 TE di depan pintu
kamar kos di Desa dan Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Usai
memarkir motornya, polisi muda ini ngobrol dengan temannya.
Saat ditinggal ngobrol itulah rupanya pelaku mengincar sepeda motor
korban. Pelaku mencoba mendekati motor sasaran dan mengutak-atik kunci
motor. Sedangkan teman pelaku nangkring diatas sepeda motor Yamaha
Vixion Nopol E 5048 SH yang diparkir tak jauh dari sepeda motor sasaran.
Ketika salah seorang pelaku akan membawa kabur barang bukti ternyata
diketahui pemiliknya. Pelaku buru-buru kabur dan diteriaki maling.
Warga mengepung dan tak lama meringkus kedua pelaku.
Kapolres Indramayu, AKBP G.Pangarso Raharjo Winarsadi melalui Kasat
Reskrim Polres Indramayu, AKP I Nyoman Dita mengemukakan, pelaku
curanmor diancam penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 363 tentang
pencurian dengan pemberatan. (Pos Kota)
Post a Comment