Lagi, Polres Indramayu Ringkus Bandar Judi Togel
Indramayu - Seorang bandar judi togel diringkus Kepolisian Resor (Polres) Indramayu.
Pelaku tak berkutik seelah petuga yang menyamar menangkapnya saat
mengedarkan togel jenis Hongkong.
Tersangka judi togel yang ditangkap berinisial Ag (37) warga Desa Kalimati Blok Wates Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya judi togel di wilayah mereka.
Dari informasi itu petugas Satreskrim Polres Indramayu langsung bergerak menyusun penjebakan. Polisi pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi salah satu pembeli judi togel jenis hongkong kepada tersangka. Saat diamankan, pelaku tidak bisa berkutik.
Kapolres Indramayu AKBP G pangarso Rahardjo Winarsadi mengatakan, penangkapan terhadap pengepul judi togel Hongkong tersebut sudah diendus beberapa waktu lalu. Informasi dari masyarakat semakin memudahkan petugas untuk meringkus pelaku.
"Pelaku merupakan pemain lama judi togel. Ia menjual togel di wilayah desa kalimati dan sekitarnya," kata AKBP G Pangarso Rahardjo winarsadi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan hukuman penjara satu tahun. Polisi juga memastikan akan terus menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang aksi judi togel di wilayah kabupaten Indramayu. (Sindo)
Tersangka judi togel yang ditangkap berinisial Ag (37) warga Desa Kalimati Blok Wates Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya judi togel di wilayah mereka.
Dari informasi itu petugas Satreskrim Polres Indramayu langsung bergerak menyusun penjebakan. Polisi pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi salah satu pembeli judi togel jenis hongkong kepada tersangka. Saat diamankan, pelaku tidak bisa berkutik.
Kapolres Indramayu AKBP G pangarso Rahardjo Winarsadi mengatakan, penangkapan terhadap pengepul judi togel Hongkong tersebut sudah diendus beberapa waktu lalu. Informasi dari masyarakat semakin memudahkan petugas untuk meringkus pelaku.
"Pelaku merupakan pemain lama judi togel. Ia menjual togel di wilayah desa kalimati dan sekitarnya," kata AKBP G Pangarso Rahardjo winarsadi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan hukuman penjara satu tahun. Polisi juga memastikan akan terus menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang aksi judi togel di wilayah kabupaten Indramayu. (Sindo)
Post a Comment