PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Berikan Santunan
“Penyerahan santunan kepada para ahli waris korban MD merupakan salah satu amanah yang tertuang didalam UU No 33 dan 34 tahun 1964,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja, Drs Amin Ardi Sukmana, MF melalui Kepala Perwakilan PT Jasa Rahaja Indramayu, Asep Permana, S.Sos, Senin (27/8).
Dikatakan Asep, pemberian santunan sebesar Rp 150 juta itu diperuntukkan bagi enam ahli waris dengan rincian masing-masing menerima sebesar Rp 25 juta. Mereka adalah, Kadiyah (36) warga Desa Linggarjati, Nuryono (23) warga Eretan Kandanghaur, Usman (24) warga Hargeulis, Handrian Affani (15) warga Desa Anjatan, Arif Gumilar (19) warga Kelurahan Balongan dan Suharto (24) warga Desa Brondong Pasekan.
“Penyerahan itu, disaksikan pihak Sat Lantas Mapolres Indramayu, jajaran Dishub Kominfo serta Konsultan Dokter PT Jasa Raharja Indramayu,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan, jumlah santunan yang telah dibayarkan pada semester 1 tahun 2012 terhitung sejak Bulan Januari-Juli 2012 yakni, korban yang terjamin berdasarkan UU No 33 tahun 1964 sebesar Rp 54.284.458 diperuntukkan untuk 13 korban, 1 orang MD dan 12 luka-luka. Adapun yang terjamin didalam UU No 34 tahun 1964 sebesar Rp 8.672.967.330 diperuntukkan 712 orang yaitu korban MD sebanyak 227 dan luka-luka sebanyak 485 orang. “Jumlah keseluruhan korban terjamin UU No 33 dan 34 tahun 1964 sebanyak 725 orang dengan jumlah Rp 8.727.251.788,” ungkap Asep.
Post a Comment