Polres Indramayu Tangkap Tiga Pengedar Togel
Indramayu - Petugas Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu mengamankan tiga pengecer judi toto gelap (togel), Selasa (3/7).
Dari tangan pelaku, disita uang ratusan ribu rupiah termasuk sejumlah
alat transaksi judi. Ketiga pengecer itu adalah Pur alis Apung (42) dan
Sup alias Noying (33), warga Blok Sekober, Kel. Lemahabang, Kec.
Indramayu, Kab. Indramayu serta Sur (43 tahun), penduduk Blok Sasak
Kembar, Kel. Margadadi, Kec. Indramayu Kab. Indramayu.
Penangkapan bermula saat sejumlah anggota Unit 1 satreskrim Polres
Indramayu sedang melakukan pemantauan rutin di wilayah kota Indramayu.
Ketika melintas, polisi melihat seorang pelaku sedang berada di sebuah
pos ronda yang tengah menyusun kupon judi togel.
Petugas kemudian menyamar sebagai pemasang togel. Pelaku yang
belakangan diketahui bernama Pur alias Apung ini melayani pemasang.
Saat itu juga dia langsung dibekuk bersama barang buktinya. Sementara
dua tersangka lainnya, diamankan dari lokasi berbeda. Noying dan Sur
ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dari pos ronda di Blok Sekober,
Kelurahan Lemahabang.
Bersama ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa uang tunai
sebanyak Rp. 250 ribu, telefon genggam, kalkulator, serta sejumlah
perlengkapan judi lainnya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi G. Pangarso Rahardjo
Winarsadi melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Dita dan
Kanit 1, Inspektur Dua Asep Dedi membenarkan pihaknya telah mengamankan
tiga pelaku yang diduga sebagai pengecer togel.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para
pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran togel. "Pelaku terancam
hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 303 tentang
perjudian," tuturnya. (sumber)
Post a Comment