Sengketa Lahan Titisara, BPN Indramayu Siap Digugat
Indramayu - Sengketa tanah seluas 55 hektare di Desa Temiyang Sari, Kecamatan Kroya, yang diributkan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu terus berlanjut.
Pemerintah Kabupaten Indramayu bersikeras jika lahan tersebut merupakan tanah milik pemerintah desa. Bahkan, untuk memperjuangkan hak kepemilikan lahan itu, pemerintah daerah siap membawa kasus ini ke pengadilan. Kepala Bagian Otonomi Desa Pemerintah Kabupaten Indramayu Dedi Darpadi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan sengketa tanah Titisara akan berujung di pengadilan. Namun, kata dia, untuk menuju ke arah sana, pihaknya sedang melakukan konsultasi ke BPN pusat.
Dia mengungkapkan, untuk mencari kejelasan mengenai persoalan lahan tersebut, DPRD dan Pemkab Indramayu telah melakukan konsultasi dengan BPN pusat.Dia berharap, pertemuan itu akan memberikan titik temu untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. “Kemarin, DPRD dan Pemkab Indramayu telah bertemu dengan BPN pusat untuk melakukan konsultasi masalah ini. Diharapkan, pertemuan dengan BPN dapat menjadi titik temu,”katanya.
Sementara itu,Kasi Sengketa, Konflik Pertanahan BPN Indramayu Muhammad Puspo Harto mengatakan, tanah Titisara yang berada di Desa Temiyang Sari dengan luas 55 hektare merupakan tanah milik negara. Kepemilikan lahan itu sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Dia menjelaskan, lahan tersebut merupakan tanah hak barat pada zaman penjajahan Belanda. Namun,seiring kemerdekaan RI,seluruh tanah yang belum dimiliki oleh perseorangan merupakan tanah negara.
Hal itu semakin diperkuat dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960. “Tanah yang tidak dimiliki oleh perseorangan di Desa Temiyang SaridanJayamulyasepenuhnya merupakan tanah negara,” jelas dia. Puspo mengungkapkan,persoalan yang terjadi saat ini bukanlah pengambilan lahan sepihak. Tapi, penertiban tanah-tanah negara yang ada.“Ini sesuai dengan keputusan Kepala BPN pusat pada 1997 tentang penataan tanah negara,”ungkap dia. (sumber)
Pemerintah Kabupaten Indramayu bersikeras jika lahan tersebut merupakan tanah milik pemerintah desa. Bahkan, untuk memperjuangkan hak kepemilikan lahan itu, pemerintah daerah siap membawa kasus ini ke pengadilan. Kepala Bagian Otonomi Desa Pemerintah Kabupaten Indramayu Dedi Darpadi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan sengketa tanah Titisara akan berujung di pengadilan. Namun, kata dia, untuk menuju ke arah sana, pihaknya sedang melakukan konsultasi ke BPN pusat.
Dia mengungkapkan, untuk mencari kejelasan mengenai persoalan lahan tersebut, DPRD dan Pemkab Indramayu telah melakukan konsultasi dengan BPN pusat.Dia berharap, pertemuan itu akan memberikan titik temu untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. “Kemarin, DPRD dan Pemkab Indramayu telah bertemu dengan BPN pusat untuk melakukan konsultasi masalah ini. Diharapkan, pertemuan dengan BPN dapat menjadi titik temu,”katanya.
Sementara itu,Kasi Sengketa, Konflik Pertanahan BPN Indramayu Muhammad Puspo Harto mengatakan, tanah Titisara yang berada di Desa Temiyang Sari dengan luas 55 hektare merupakan tanah milik negara. Kepemilikan lahan itu sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Dia menjelaskan, lahan tersebut merupakan tanah hak barat pada zaman penjajahan Belanda. Namun,seiring kemerdekaan RI,seluruh tanah yang belum dimiliki oleh perseorangan merupakan tanah negara.
Hal itu semakin diperkuat dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960. “Tanah yang tidak dimiliki oleh perseorangan di Desa Temiyang SaridanJayamulyasepenuhnya merupakan tanah negara,” jelas dia. Puspo mengungkapkan,persoalan yang terjadi saat ini bukanlah pengambilan lahan sepihak. Tapi, penertiban tanah-tanah negara yang ada.“Ini sesuai dengan keputusan Kepala BPN pusat pada 1997 tentang penataan tanah negara,”ungkap dia. (sumber)
Post a Comment