Polres Indramayu Gagalkan Trafficking 2 ABG Ke Jepang



Indramayu - Polres Indramayu, Rabu (6/6) dinihari mengamankan seorang kurir atau tenaga pengantar dua gadis desa asal Indramayu yang akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Negeri Sakura Jepang.

Tersangka Mas, 38 alamat Karangampel, Kabupaten Indramayu kini ditahan di Polres Indramayu. Polisi menyelamatkan 2 ABG War, 15 penduduk Anjatan dan Ad, 17 warga Gabuswetan kabupaten Indramayu.

Pelaku dan dua ABG diamankan polisi ketika sedang naik kendaraan menuju Jakarta. Kendaraan mereka setibanya di Jalur Pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kebupaten Indramayu dihentikan petugas pada Selasa (5/6) dini hari.

Sebelumnya, petugas telah menerima informasi dari warga desa yang menyebutkan transaksi penjualan 2 gadis ABG ke Jepang. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang dicurigai sebagai lokasi pemberangkatan mereka.

Polisi akhirnya menemukan tempat persinggahan anggota sindikat perdagangan orang atau trafficking di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur. Petugas mencurigai penumpang kendaraan yang didalamnya terdapat 2 gadis ABG yang siap berangkat ke Jepang.

Dihadapan pemeriksa, pelaku mengaku sempat memberikan iming-iming penghasilan yang menggiurkan. “Korban yang akan dipekerjakan sebagai PSK itu dijanjikan bakal menerima gaji Rp250 juta selama 6 bulan. Selain itu, tersangka juga menawarkan kawin kontrak dengan orang asing di Jakarta dan akan memdapatkan imbalan Rp20 juta setiap bulannya berikut 1 unit rumah,” ujar petugas.

Setelah mendengar iming-iming itu kedua gadis ABG tersebut mendadak tertarik. Sehingga keduanya menerima tawaran kerja jadi PSK di Jepang itu.

Kapolres Indramayu AKBP G.Pangarso Rahardjo Winarsadi mengatakan, polisi masih memeriksa pelaku dan korban 2 ABG tersebut. “Pelaku terancam dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara. (sumber)
Powered by Blogger.