Pemkab - BPN Rebutan Lahan Titisara Desa Temiyang



Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempersoalkan kepemilikan lahan Titisara seluas 55 hektare yang berada di Desa Temiyang Sari, Kecamatan Kroya,Kabupaten Indramayu.

Kedua belah pihak saling klaim kepemilikan hak lahan yang dianggap sah.Pemerintah Desa Temiyang Sari mengaku, lahan seluas 55 hektare tersebut merupakan tanah desa yang digunakan sebagai lahan produktif dan dibuktikan dengan kepemilikan surat aset desa. Sementara BPN sendiri telah mengakuisisi lahan tersebut sejak 2011.Persoalan kepemilikan lahan ini muncul sejak 2011. Kepala Desa Temiyang Sari Suparyo mengatakan, diakuisisinya lahan Titisara oleh BPN membuat pendapatan pemerintah desa menurun.

Dia menyebutkan, lahan Titisara sebelumnya digunakan penggarap yang menyewa kepada pemerintah desa untuk areal persawahan. “Tapi, sekarang lahan ini tidak menjadi aset desa. Banyak kerugian yang kami alami,apalagi tanah tersebut cukup produktif,” ungkapnya. Menurut dia, saat ini pemerintah desa telah meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indramayu untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Lahan Titisara yang diakui milik pemerintah desa ini telah dilengkapi dengan sejumlah bukti.“Kami memiliki bukti yang kuat kalau tanah tersebut merupakan tanah milik desa,”tegas dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Desa Pemkab Indramayu Dedi Darpadi mengatakan, pemerintah desa untuk mengumpulkan bukti-bukti valid tentang kepemilikan tanah Titisara seluas 55 hektare tersebut. Jika memang buktinya kuat, Pemkab akan membantu untuk mendapatkan kembali hak-haknya. “Kami juga akan melakukan koordinasi dengan BPN pusat tentang masalah ini,”ungkapnya. Dia mengungkapkan, sengketa tanah Titisara yang dipersoalkan ini diharapkan dapat ditempuh dengan jalan damai. Namun jika persoalannya sulit diselesaikan,kemungkinan pemerintah desa akan melakukan gugatan resmi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Indramayu Rio Resmana mengatakan, selain akan memanggil BPN Indramayu, DPRD Kabupaten Indramayu juga akan meminta keterangan dari pemerintah desa dan kecamatan terkait persoalan ini. “Keterangan dari sejumlah pihak akan menjadi masukkan terbaik untuk mencari solusinya,”ujar dia.

Dia mengaku,DPRD Kabupaten Indramayu telah menerima perwakilan aparat Desa Temiyang Sari dan sejumlah desa di sekitar lokasi tanah Titisara. Intinya,mereka siap memberikan kesaksian tentang keabsahan kepemilikan tanah Titisara. Sementara itu, hingga kemarin, sejumlah pejabat BPN Indramayu belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan sengketa tanah Titisara tersebut. (sumber)
Powered by Blogger.