Biaya Akte Kelahiran di Indramayu Selangit
Indramayu - Biaya pembuatan akte kelahiran dinilai cukup memberatkan. Yakni lebih dari Rp 500.000. Akibat mahalnya biaya tersebut, banyak masyarakat yang mengeluh. Terlebih lagi dari golongan keluarga miskin. "Hingga sekarang saya tidak bisa membuatkan akte kelahiran untuk kedua anak karena biayanya sangat mahal. Untuk satu akte kelahiran harus mengeluarkan biaya Rp 700.000. Saya tidak sanggup, karena untuk makan saja susah," ujar Rakijah warga Sukahaji, Kecamatan Patrol.
Senada juga disampaikan Amir. Menurutnya, mahalnya biaya tersebut membuat anaknya yang berusia tiga tahun belum memiliki akte kelahiran. Padahal ia ingin sekali anaknya bisa terdaftar secara resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Saya tidak sanggup mengeluarkan biaya segitu. Kalau dibawah Rp 500.000 mungkin kita usahakan. Oleh karenanya anak saya itu tidak punya akte kelahiran," ungkap Amir.
Sejak diberlakukannya UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No 53/2008, kini sebagian masyarakat tidak bisa membuat akta kelahiran. Dalam PP No 53/2008 tersebut menyebutkan bahwa anak berumur lebih dari satu tahun yang belum memiliki akte kelahiran harus melalui sidang pengadilan apabila ingin memiliki akte kelahiran.
Dengan diberlakukannya UU dan PP tersebut, tidak sedikit yang hendak membuat akte kelahiran enggan datang ke pengadilan. Ketika membuat melalui jasa layanan pihak ketiga, biaya pembuatannya juga cukup mahal. Diantara masyarakat tersebut berharap, kiranya pemerintah kembali merevisi PP No 35/2008 agar masyarakat tidak terlalu berat untuk membuat akte kelahiran.
Senada juga disampaikan Amir. Menurutnya, mahalnya biaya tersebut membuat anaknya yang berusia tiga tahun belum memiliki akte kelahiran. Padahal ia ingin sekali anaknya bisa terdaftar secara resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Saya tidak sanggup mengeluarkan biaya segitu. Kalau dibawah Rp 500.000 mungkin kita usahakan. Oleh karenanya anak saya itu tidak punya akte kelahiran," ungkap Amir.
Sejak diberlakukannya UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No 53/2008, kini sebagian masyarakat tidak bisa membuat akta kelahiran. Dalam PP No 53/2008 tersebut menyebutkan bahwa anak berumur lebih dari satu tahun yang belum memiliki akte kelahiran harus melalui sidang pengadilan apabila ingin memiliki akte kelahiran.
Dengan diberlakukannya UU dan PP tersebut, tidak sedikit yang hendak membuat akte kelahiran enggan datang ke pengadilan. Ketika membuat melalui jasa layanan pihak ketiga, biaya pembuatannya juga cukup mahal. Diantara masyarakat tersebut berharap, kiranya pemerintah kembali merevisi PP No 35/2008 agar masyarakat tidak terlalu berat untuk membuat akte kelahiran.
Post a Comment