Kejari Indramayu Periksa Pejabat BPN Terkait Korupsi Tanah Pangonan
Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu memeriksa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu kemarin.
Kasi Sengketa BPN Indramayu Puspo diperiksa tim pidana khusus Kejari Indramayu sebagai saksi terkait dugaan korupsi tanah pangonan Desa Temiyang Sari. Puspo dimintai keterangan terkait aturan normatif dan keabsahan sewa-menyewa tanah pangonan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu Rusli Putra Aji mengatakan, pemanggilan pejabat BPN tersebut untuk memastikan keabsahan proses sewa menyewa tanah pangonan di Desa Temiyang Sari,Kecamatan Kroya.
“Keterangan dari saksi akan memudahkan tim penyidik dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi tanah pangonan,”katanya. Rusli Putra Aji menambahkan, dalam penyelidikan korupsi tanah pangonan tersebut,kerugian negara ditaksir mencapai Rp90 juta.”Kerugian negara akibat sewa menyewa tanah pangonan tidak masuk ke kas desa melainkan untuk kepentingan pribadi,”ungkapnya.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat BPN Indramayu berjalan maraton. Keterangan tersebut akan dibutuhkan tim penyidik untuk memeriksa calon tersangka. “Saksi-saksi lainnya juga akan kami mintai keterangan.Terkait calon tersangka, Kejari Indramayu juga telah mengantongi sejumlah nama. Kami akan lakukan pemanggilan kedua karena pada panggilan pertama mereka mangkir,”katanya.
Sejumlah nama yang akan dimintai keterangan yakni Es, Sh, dan Sn.Ketiganya merupakan perantara sewa- menyewa antara pemerintah desa setempat dan calon penyewa. Sebelumnya, pejabat Pemkab Indramayu serta sejumlah pamong desa telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Indramayu. “Pendalaman kasus ini masih kami lakukan.Dalam penetapan tersangka,kami masih mengumpulkan buktibukti secara valid,”katanya.
Kejari Indramayu juga tidak ingin terburu-buru dalam penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tanah pangonan di Desa Temiyang Sari. Sementaraitu,Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu (APKI) Imam Santoso menilai penyimpangan tanah pangonan untuk kepentingan pribadi, kerap terjadi. “Banyak kasus korupsi dana desa. Sebagian besar akibat dana tersebut menjadi bancakan dan tidak masuk ke kas desa,”katanya. (sumber)
Kasi Sengketa BPN Indramayu Puspo diperiksa tim pidana khusus Kejari Indramayu sebagai saksi terkait dugaan korupsi tanah pangonan Desa Temiyang Sari. Puspo dimintai keterangan terkait aturan normatif dan keabsahan sewa-menyewa tanah pangonan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu Rusli Putra Aji mengatakan, pemanggilan pejabat BPN tersebut untuk memastikan keabsahan proses sewa menyewa tanah pangonan di Desa Temiyang Sari,Kecamatan Kroya.
“Keterangan dari saksi akan memudahkan tim penyidik dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi tanah pangonan,”katanya. Rusli Putra Aji menambahkan, dalam penyelidikan korupsi tanah pangonan tersebut,kerugian negara ditaksir mencapai Rp90 juta.”Kerugian negara akibat sewa menyewa tanah pangonan tidak masuk ke kas desa melainkan untuk kepentingan pribadi,”ungkapnya.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat BPN Indramayu berjalan maraton. Keterangan tersebut akan dibutuhkan tim penyidik untuk memeriksa calon tersangka. “Saksi-saksi lainnya juga akan kami mintai keterangan.Terkait calon tersangka, Kejari Indramayu juga telah mengantongi sejumlah nama. Kami akan lakukan pemanggilan kedua karena pada panggilan pertama mereka mangkir,”katanya.
Sejumlah nama yang akan dimintai keterangan yakni Es, Sh, dan Sn.Ketiganya merupakan perantara sewa- menyewa antara pemerintah desa setempat dan calon penyewa. Sebelumnya, pejabat Pemkab Indramayu serta sejumlah pamong desa telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Indramayu. “Pendalaman kasus ini masih kami lakukan.Dalam penetapan tersangka,kami masih mengumpulkan buktibukti secara valid,”katanya.
Kejari Indramayu juga tidak ingin terburu-buru dalam penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tanah pangonan di Desa Temiyang Sari. Sementaraitu,Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu (APKI) Imam Santoso menilai penyimpangan tanah pangonan untuk kepentingan pribadi, kerap terjadi. “Banyak kasus korupsi dana desa. Sebagian besar akibat dana tersebut menjadi bancakan dan tidak masuk ke kas desa,”katanya. (sumber)
Post a Comment