Berkas Perkara Tersangka Penembak Gereja Indramayu Dikembalikan



Indramayu - Berkas perkara Haidar, 30,penembak Gereja Kristen Indonesia (GKI) dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu kepada Polres Indramayu, atau P19 kemarin.

Pengembalian berkas Haidar dikarenakan Kejari Indramayu menilai berkas perkaranya belum lengkap. Kasi Pidana Umum Kejari Indramayu Domo Pranoto mengatakan, berkas milik Haidar terpaksa dikembalikan karena dianggap belum memenuhi unsur pidana yang didakwakan. Haidar oleh Polres Indramayu dijerat dengan UU terorisme. ”Kami menilai unsur tindak pidana terorisme belum terpenuhi. Jadi, terpaksa kami kembalikanke PolresIndramayu untuk dilengkapi,”katanya.

Domo menilai, dalam berkas perkara yang diserahkan ke Polres Indramayu,pihaknya berpendapat tindakan yang dilakukan tersangka belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme. ”Pelaku tidak terkait dalam jaringan terorisme di Indonesia.Aksi yang dilakukan merupakan tindakan pribadi,” katanya. Meski begitu,Kejari Indramayu meminta agar Polres Indramayu dapat melengkapi berkas perkara Haidar.

Domo menambahkan, dikembalikannya berkas perkara Haidar dikarenakan Kejari menginginkan berkas tersebut lengkap sesuai dengan ketentuan hukum.Meski berkasnya masih belum lengkap atau P21,namun Kejari Indramayu telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Haidar. ”Tim JPU telah dibentuk. Saat ini kami menunggu kelengkapan berkas dari Polres Indramayu,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP I Nyoman Dita mengatakan, pihaknya tetap berpendapat pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. ”Jeratan hukum yang ditetapkan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti. Kami optimistis jeratan hukum yang ditetapkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ”katanya. (sumber)
Powered by Blogger.