Korupsi Dana Puso : Kejari Indramayu Tahan 2 Pejabat Dispertan
Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu kembali menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kompensasi gagal panen senilai Rp15 miliar kemarin.
Dua tersangka itu adalah Kepala Cabang Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kecamatan Krangkeng Us, serta Kepala Cabang Dispertan Kecamatan Cantigi Sw. Keduanya ditahan Kejari Kabupaten Indramayu setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Rahman Zamal mengatakan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Kejari Indramayu.
Keduanya dimintai keterangan terkait penyaluran dana gagal panen kepada petani di Kecamatan Krangkeng dan Kecamatan Cantigi. “Kedua tersangka diduga melakukan pungutan atas dana kompensasi gagal panen,”ungkapnya. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim Kejari Indramayu melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana gagal panen.“Penetapan tersangka didasarkan atas keterangan saksi dari kelompok tani dan tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu,”ungkapnya.
Kejari Indramayu juga masih terus mendalami dugaan korupsi dana gagal panen pada 2011 tersebut. Rahman menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dari keterangan tersangka yang sudah diperiksa sebelumnya.“Penyidikan masih terus kita lakukan secara maraton,”tegas dia.
Sementara itu,Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu Imam Santoso meminta kepada Kejari Indramayu untuk dapat menelusuri aliran dana gagal panen yang diduga menguap.“ Ada indikasi, dana gagal panen menjadi proyek ‘bancakan’. Ini harus diusut secara tuntas,”katanya.
Imam menambahkan, Kejari Indramayu juga diminta untuk melakukan penyidikan tentang aliran dana gagal panen yang dipotong secara massal tersebut. Saat ini, Kejari telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Pekan lalu, dua tersangka lain yakni Ketua Kelompok Tani (Poktan) asal Kecamatan Krangkeng Sap serta Abd sudah lebih dulu ditahan.
Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu karena diduga melakukan pemotongan dana gagal panen milik petani di Kecamatan Krangkeng. Kerugian negara akibat pemotongan dana gagal panen yang dilakukan sebesar Rp2 miliar. Bantuan dana gagal panen dari pemerintah pusat tersebut diberikan kepada petani di Kabupaten Indramayu.
Dua tersangka itu adalah Kepala Cabang Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kecamatan Krangkeng Us, serta Kepala Cabang Dispertan Kecamatan Cantigi Sw. Keduanya ditahan Kejari Kabupaten Indramayu setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Rahman Zamal mengatakan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Kejari Indramayu.
Keduanya dimintai keterangan terkait penyaluran dana gagal panen kepada petani di Kecamatan Krangkeng dan Kecamatan Cantigi. “Kedua tersangka diduga melakukan pungutan atas dana kompensasi gagal panen,”ungkapnya. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim Kejari Indramayu melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana gagal panen.“Penetapan tersangka didasarkan atas keterangan saksi dari kelompok tani dan tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu,”ungkapnya.
Kejari Indramayu juga masih terus mendalami dugaan korupsi dana gagal panen pada 2011 tersebut. Rahman menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dari keterangan tersangka yang sudah diperiksa sebelumnya.“Penyidikan masih terus kita lakukan secara maraton,”tegas dia.
Sementara itu,Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu Imam Santoso meminta kepada Kejari Indramayu untuk dapat menelusuri aliran dana gagal panen yang diduga menguap.“ Ada indikasi, dana gagal panen menjadi proyek ‘bancakan’. Ini harus diusut secara tuntas,”katanya.
Imam menambahkan, Kejari Indramayu juga diminta untuk melakukan penyidikan tentang aliran dana gagal panen yang dipotong secara massal tersebut. Saat ini, Kejari telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Pekan lalu, dua tersangka lain yakni Ketua Kelompok Tani (Poktan) asal Kecamatan Krangkeng Sap serta Abd sudah lebih dulu ditahan.
Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu karena diduga melakukan pemotongan dana gagal panen milik petani di Kecamatan Krangkeng. Kerugian negara akibat pemotongan dana gagal panen yang dilakukan sebesar Rp2 miliar. Bantuan dana gagal panen dari pemerintah pusat tersebut diberikan kepada petani di Kabupaten Indramayu.
Post a Comment