Indramayu Stop Izin Baru Minimarket
Buktinya, permohonan pengajuan izin pendirian minimarket di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Kabupaten Indramayu hingga saat ini jumlahnya terus menumpuk. Mencapai belasan bahkan puluhan berkas.
Meski, jumlah pengajuan izin minimarket baru itu menumpuk akan tetapi BPPM Kabupaten Indramayu tetap tidak memproses atau mengeluarkan izin baru pendirian minimarket di wilayah Indramayu.
Kepala BPPM Kabupaten Indramayu Umar Budi Karyadi dijumpai Pos Kota, mengemukakan, Pemkab dan DPRD Indramayu saat ini tengah menggodok peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata cara pendirian minimarket baru di Indramayu.
Pembuatan perda minimarket itu katanya tujuannya untuk melindungi keberadaan para pedagang kecil yang ternyata banyak mengeluh dagangannya sepi lantaran kalah bersaing usaha dengan pengelola minimarket. Selain itu, perda minimarket juga mengatur jumlah ideal keberadaan minimakrket pada satu wilayah.
Sehingga lanjut Umar Budi Karyadi, keberadaan minimarket tersebut nantinya tidak tumpang tindih atau menumpuk karena dampaknya bisa saling mematikan. Selama perda minimarket diproses, semua permohonan izin baru pendirian minimarket itu distop, ujarnya. (sumber)
Post a Comment