Banyak PPTKIS di Indramayu Tidak Lapor Dinsosnakertrans
Kasie IPK dan PTK (Informasi Pasar Kerja dan Penampatan Tenaga Kerja) pada Dinsosnakertrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Indramayu Didin Imanudin mengemukakan, dari 600 PPTKIS yang beroperasi, baru 220 PPTKIS yang melapor ke Dinsosnakertrans Indramayu.
“Masih banyak PPTKIS yang memiliki job order di Indramayu yang tidak melaporkan ke Dinsosnakertrans,” ujarnya. Padahal sesuai aturan, setiap PPTKIS yang mempunyai job order di daerah, wajib melaporkan keberadaannya ke Dinsosnakertrans kabupaten/kota. Karena PPTKIS itu tidak melapor, maka Dinsosnakertrans secara kelembagaan terkadang menemui kesulitan saat diminta keluarga TKI/TKW membantu memediasi persoalan.
Kadinsosnakertrans Indramayu Wawang Irawan dijumpai Pos Kota terpisah mengemukakan, Indramayu termasuk daerah potensial pengirim TKI/TKW. Seyogyanya, PPTKIS yang mempeorleh job order dari calon TKI/TKW di Indramayu itu dapat berkoordinasi.
Sepanjang memungkinkan, syukur-syukur bila PPTKIS itu membuka kantor cabangnya di Indramayu. Hal itu semata untuk memudahkan koordinasi khususnya dalam membantu menangani persoalan TKI/TKW asal Indramayu di luar negeri.
Diingatkan, prinsip bagi calon TKI/TKW yakni jangan berangkat sebelum siap itu harus benar-benar dijalankan. “Ada 4 hal yang harus diperhatikan bagi calon TKI/TKW yaitu pertama; harus siap fisik dan mental karena bekerja di luar negeri itu meninggalkan sanak dan famili. Kedua, siap memiliki ketrampilan sesuai kompetensi. Ketiga, siap daftar persyaratan ke perusahaan yang resmi. Keempat, memaknai bahasa, budaya, hukum, agama di negara tujuan. (sumber)
Post a Comment