Pemkab Indramayu takkan Hiraukan Surat Mendagri



Indramayu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tidak akan menghiraukan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menginstruksikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Beralkohol di Indramayu.

Ketua DPRD Kab. Indramayu Abdul Rojak Muslim dan Wakil Bupati Indramayu Supendi menegaskan, tidak akan ada usulan atau wacana perubahan apalagi pencabutan atas Perda Nomor 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kab. Indramayu sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 15/2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Indramayu.

"Semua ketua fraksi di DPRD Indramayu sudah bulat menyatakan tidak akan ada pembahasan atau bahkan pencabutan atas Perda Pelarangan Minuman Beralkohol. Perda ini sudah dilaksanakan dengan baik dan banyak membawa dampai positif selama lima tahun sejak diberlakukan. Kami akan ikut memperjuangkan keberlangsungan Perda ini sampai ke pemerintah pusat," kata Abdul Rojak Muslim di Kantor DPRD Indramayu, Senin (5/12).

Abdul Rojak Muslim bersama Wakil Ketua DPRD Indramayu Sanusi Ghofur dan anggota DPRD lainya menemui ribuan pengunjuk rasa yang menolak pencabutan Perda Nomor 15/2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Indramayu.

Menurut Abdul Rojak, Perda itu dibuat dengan berbagai tahapan dan kajian, dari tingkat daerah sampai Depdagri. Dalam pelaksanaanya, Perda tersebut terbukti mampu mengurangi peredaran miras dan menurunkan angka kriminalitas secara signifikan.

Secara terpisah, Wakil Bupati Indramayu Supendi juga menegaskan sikap Pemjab Indramayu yang akan tetap mempertahankan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol. Menurut Supendi, tidak ada alasan bagi Pemkab Indramayu untuk menuruti instruksi pencabutan Perda yang dilayangkan oleh Mendagri melalui surat dengan nomor : 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011.

"Tidak akan ada usulan revisi atau perubahan pasal Perda, apalagi pencabutan. Perda ini dibuat lima tahun lalu dan sudah dilaksanakan dengan baik. Kenapa baru sekarang ada surat Mendagri minta pencabutan, kenapa tidak dari dulu? ," kata Supendi.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu Dudung Indra Ariska menilai, meski Perda Pelarangan Minuman Beralkoholl lemah secara substansi karena bertentangan dengan PP 38 tahun 2007 dan Kepres 3/1997, akan tetapi tidak ada celah sedikit pun untuk mencabut Perda ini. Pasalnya, kata Dudung, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1/2004, syarat formal pengajuan uji materiil kepada Mahkamah Agung adalah maksimal 180 hari sejak Perda diundangkan.

"Ini sudah lima tahun berjalan, kalau diajukan uji materil pasti kalah, dimentahkan oleh MA seperti yang pernah dilakukan oleh para Pengusaha Miras sebelumnya. Mendagri juga saat ini tidak bisa menggugurkan produk hukum yang dihasilkan oleh daerah. Jadi tidak akan ada implikasi hukum jika pemkab mengabaikan surat Mendagri yang sifatnya imbauan itu," kata Dudung. (Rep)
Powered by Blogger.