Di Indramayu Perizinan Minimarket Ditutup
Indramayu - Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DKPM) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan izin operasional baru kepada pengelola mini market di wilayah Kabupaten Indramayu. Penghentian perizinan sementara ini karena aturannya sedang disusun anggota DPRD setempat, untuk dijadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Perihal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kabupaten Indramayu, H. Umar Budi Karyadi. Menurutnya, pihaknya akan memberlakukan penghentian izin tersebut sejak 4 bulan terakhir ini. Padahal jika dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedikitnya akan memberikan nilai tambah untuk daerah. Namun karena rencananya masih digodok, perizinannya otomatis dihentikan.
“Kami tidak berfikir tentang PAD, tapi nunggu peraturannya dahulu. Sekarang sedang disusun Raperda tentang Pengelolaan Mini Market di DPRD Indramayu. Selama Raperda itu belum keluar, kita belum boleh keluarkan izin operasional baru kepada pemohon,” ujarnya.
Dari Kuningan dikabarkan, pertokoan modern (mini market, super market, atau hyper market) yang terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan diatur lebih ketat dalam Perda tentang Pasar Tradisional dan Modern. Saat ini sedang dalam pembahasan Pansus 3 DPRD Kabupaten Kuningan.
Pada ketentuan lama, jarak pertokoan modern dengan tradisional 1.000 meter. Sedangkan dalam peraturan baru nanti, jarak pertokoan modern dengan tradisional berjarak 500 meter. Pertimbangannya, sudah banyak toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga perlu jalan tengah. (KC)
Post a Comment