Pemkab Indramayu Harus Pertahankan Perda Minuman Beralkohol
Pengasuh Ponpes Cadangpinggan, KH. Syakur Yasin MA, mengatakan, regulasi tentang pelarangan peredaran, penjualan, dan lainnya terkait mihol, sudah sesuai keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Indramayu. Karena itu, perda tersebut jangan dijadikan polemic.
Pihaknya menyatakan hal itu, karena ada sebagian kalangan mempertanyakan perda tersebut, bahkan berencana mengajukan uji materiil.
Menurutnya, meski tidak bernuansa Islam, perda tentang mihol sangat sesuai dengan syariat Islam, terutama untuk menghormati mayoritas penganut agama di Kabupaten Indramayu.
"Regulasi tentang pelarangan mihol telah sejalan dengan kehendak masyarakat Kabupaten Indramayu. Itu sudah harga mati," tegas Buya Syakur.
Pernyataan senada disampaikan Koordinator LSM Solid, Subiyanto. Menurutnya, perda tentang mihol di Indramayu tidak melanggar hak-hak dasar warga, ataupun ada upaya untuk memperkeruh toleransi antar agama. "Adanya perda ini justru membuat kehidupan masyarakat Kabupaten Indramayu lebih kondusif dan jauh dari kekerasan dan tawuran seperti sebelum adanya perda tersebut," kata Subiyanto.
Menggugat
Seperti diketahui, sejumlah pedagang melalui kuasa hukumnya, Eko Takari Kristanto SH dkk, sudah mengajukan hak uji materiil atau keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menggugat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Perdaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Dalam surat yang dikirimkan ke MA tersebut, para pengacara pengusaha pedagang minuman mengajukan keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan. Diantaranya, mereka hanya menjual minuman alcohol/ethanol rendah yaitu antara 5-10 persen, yang digolongkan minuman beralkohol golongan A. Mereka juga mengklaim tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. Karena, Perda Nomor 15 Tahun 2006 juga dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. oleh karenannya, pemohon juga menganggap Perda Nomor 15 Tahun 2006 adalah tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Indramayu melalui kuasa hukumnya, Maman Kostaman SH, Suryana SH, Kariman SH, Kamsari Sabarudin SH, dan Supendi SH, telah memberikan jawaban atas permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2006 tersebut. Mereka menilai, permohonan keberatan telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil pasal 2 ayat (4).
"Kami berharap MA menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon. Karena, dalam peraturan ini secara jelas tertulis bahwa permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkannya peraturan perundang-undangan," tandas Kamsari. (Humas)
Post a Comment