Lima Hari Diperiksa TNI AL, 12 Nelayan Indramayu Akhirnya Dilepaskan



Indramayu - Sebanyak 12 nelayan asal Kabupaten Indramayu yang ditangkap anggota TNI AL di perairan Natuna Kepulauan Riau, akhirnya dapat bernapas lega. Setelah lima hari diperiksa, mereka akhirnya dibebaskan tanpa syarat.

‘’Mereka dipastikan bebas dan bisa berlayar pulang ke Indramayu pada Kamis (19/5),’’ ujar Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Ono Surono, Jumat (20/5).

Kepastian pembebasan para nelayan itu diperoleh setelah pihak KPL Mina Sumitra dan Serikat Nelayan Tradisional (SNT) mendatangi Mabes TNI AL di Jakarta, Rabu (18/5). Dalam kesempatan itu, mereka berusaha meminta konfirmasi mengenai penangkapan nelayan yang berlayar menggunakan KM Mandala B tersebut.

Ono menjelaskan, para nelayan itu ditangkap dengan alasan tidak memiliki izin penangkapan di perairan di luar provinsi (surat andon). Karenanya, mereka diminta untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut dan segera melengkapi seluruh dokumen pelayaran. ‘’Pembebasan mereka dilakukan oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Ranai Kepulauan Riau, Kolonel Nursinggih,’’ tegas Ono.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 nelayan yang terdiri dari seorang nahkoda dan 11 anak buah kapal (ABK) KM Mandala B ditangkap anggota TNI AL di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Ahad (15/5). Penangkapan itu dilakukan karena para nelayan berlayar tanpa dilengkapi surat andon.

Penangkapan itu sempat menimbulkan kekhawatiran pada keluarga nelayan. Pasalnya, pihak keluarga tidak bisa menjalin kontak dengan para nelayan yang ditangkap. Namun berdasarkan informasi yang diterima dari awak kapal yang sempat menjalin komunikasi, penangkapan dilakukan oleh petugas TNI AL yang menggunakan kapal nelayan biasa.

Selain itu, saat mengejar KM Mandala B, para petugas tersebut menggunakan senjata api sehingga membuat nahkoda dan awak kapal ketakutan. Tak hanya itu, mereka juga tidak melengkapi diri dengan surat izin penangkapan dan tidak mengenakan pakaian seragam resmi. (Rep)
Powered by Blogger.