Dinsosnakertrans Indramayu Diduga Kuat Sarang Pungli
Indramayu - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Indramayu diduga kuat sarang pungutan liar (Pungli). Pasalnya dalam pembuatan rekomendasi paspor (rekom paspor) untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat/terbang ke luar negeri oleh oknum-oknum pegawai disosnakertrans tersebut dimanfaatkan guna mengeruk keuntungan pribadi.
Pantauan Realita Nusantara di Disosnakertrans tersebu, Rabu (18/5/2011) sekira pukul 18.00 WIB terjadi pungli yang dilakukan para oknum di dinas tersebut terhadap salah satu PJTKI, yakni PT Elsa, yang diwakili oleh Daryo, selaku petugas rekrut, yang sedang mengurus pembuatan rekompaspor, ketika itu diminta sebagai biaya administrsi oleh oknum yang bernama Taripin dan Sodikun.
Biaya administrasipun cukup fantastis nilainya yakni kisaran Rp 500 ribu hingga lebih. Tetapi hal itu selalu dipungkiri oleh para oknum yang melakukan pungli, dengan alasan sebagai loyalitas daripada sponsor atau perusahaan terhadap pegawai-pegawai. Bahkan, ketika itu, Taripin yang sudah diberipun merasa kurang sehingga meminta tambahana kembali kepada Daryo, hal itupun dilakukan juga oleh Sodikun yang meminta langsung kepada Daryo juga.
Ketika, hal tersebut dikonfirmasikan kepada pegawai yang bernama Sodikun, Rabu (18/5/2011). Sodikun mengakuinya, pemberian itu merupakan loyalitas dari pihak sponsor atau perusahaan yang mengurus pembuatan rekom paspor. “Saya diberi oleh pihak perusahaan melalui Daryo sebagai bentuk loyalitas”. Tuturnya
Ketika ditanyakan, kalau memang bentuk loyalitas berarti pemberian tersebut tanpa adanya paksaan. Tetapi ini berbeda dengan kenyataannya, bahwasannya Sodikun dan Taripin meminta secara langsung (secara paksa) ke Daryo. Sodikun pun berdalih, dalam pembuatan rekom paspor dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25 ribu.
Berbeda dengan penjelasan, Didin Imanudin, selaku pejabat yang berwenang mengenai pembuatan rekom paspor, bahwasannya dalam pembuatan rekom paspor tidak dikenakan biaya sepeserpun. “Kalau ada petugas yang berani memasang tarif, silahkan laporkan. Siapa orangnya. Saya sudah menghimbau kepada pegawai-pegawai di sini, agar jangan meminta biaya.” Kilahnya
Menjumpai Daryo, selaku petugas dari PT Elsa, mengatakan, memang saya memberi sebagai bentuk loyalitas. “Karena saya merasa sangat dibantu oleh petugas-petugas di sini jadi wajar saya memberinya”. Ujarnya
Tetapi di sisi lain, Daryo, mengakui ketika dikonfirmasikan, bahwasannya Taripin dan Sodikun, meminta secara langsung kepada Daryo. “Memang tadi Pak Sodikun dan Pak Taripin meminta kepada saya, karena merasa saya memberinya kurang.” Tandasnya
Pendapat Ketua LSM Formasi Kabupaten Indramayu, Amirudin, mengatakan, ini jelas ada dugaan pungli yang mana untuk mengeruk kepentingan pribadi para oknum di disosnakertrans kabupaten Indramayu. Mereka jelas berdalih, dalam proses pembuatan rekom paspor dikenakan biaya, sebenarnya pembuatan itu tidak dikenakan biaya. Ini akal-akalan para oknum yang nakal saja. Saya menduga mereka melakukan pungli sebenarnya sejak dari dulu atau sebelum-belumnya, tetapi baru terungkap sekarang. Pungkasnya
Masih menurut Amirudin, sebaiknya berikan informasi atau laporkan saja para oknum yang melakukan pungli tersebut ke ranah hukum. Tandasnya (Syamsul)*** Realita Nusantara
Pantauan Realita Nusantara di Disosnakertrans tersebu, Rabu (18/5/2011) sekira pukul 18.00 WIB terjadi pungli yang dilakukan para oknum di dinas tersebut terhadap salah satu PJTKI, yakni PT Elsa, yang diwakili oleh Daryo, selaku petugas rekrut, yang sedang mengurus pembuatan rekompaspor, ketika itu diminta sebagai biaya administrsi oleh oknum yang bernama Taripin dan Sodikun.
Biaya administrasipun cukup fantastis nilainya yakni kisaran Rp 500 ribu hingga lebih. Tetapi hal itu selalu dipungkiri oleh para oknum yang melakukan pungli, dengan alasan sebagai loyalitas daripada sponsor atau perusahaan terhadap pegawai-pegawai. Bahkan, ketika itu, Taripin yang sudah diberipun merasa kurang sehingga meminta tambahana kembali kepada Daryo, hal itupun dilakukan juga oleh Sodikun yang meminta langsung kepada Daryo juga.
Ketika, hal tersebut dikonfirmasikan kepada pegawai yang bernama Sodikun, Rabu (18/5/2011). Sodikun mengakuinya, pemberian itu merupakan loyalitas dari pihak sponsor atau perusahaan yang mengurus pembuatan rekom paspor. “Saya diberi oleh pihak perusahaan melalui Daryo sebagai bentuk loyalitas”. Tuturnya
Ketika ditanyakan, kalau memang bentuk loyalitas berarti pemberian tersebut tanpa adanya paksaan. Tetapi ini berbeda dengan kenyataannya, bahwasannya Sodikun dan Taripin meminta secara langsung (secara paksa) ke Daryo. Sodikun pun berdalih, dalam pembuatan rekom paspor dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25 ribu.
Berbeda dengan penjelasan, Didin Imanudin, selaku pejabat yang berwenang mengenai pembuatan rekom paspor, bahwasannya dalam pembuatan rekom paspor tidak dikenakan biaya sepeserpun. “Kalau ada petugas yang berani memasang tarif, silahkan laporkan. Siapa orangnya. Saya sudah menghimbau kepada pegawai-pegawai di sini, agar jangan meminta biaya.” Kilahnya
Menjumpai Daryo, selaku petugas dari PT Elsa, mengatakan, memang saya memberi sebagai bentuk loyalitas. “Karena saya merasa sangat dibantu oleh petugas-petugas di sini jadi wajar saya memberinya”. Ujarnya
Tetapi di sisi lain, Daryo, mengakui ketika dikonfirmasikan, bahwasannya Taripin dan Sodikun, meminta secara langsung kepada Daryo. “Memang tadi Pak Sodikun dan Pak Taripin meminta kepada saya, karena merasa saya memberinya kurang.” Tandasnya
Pendapat Ketua LSM Formasi Kabupaten Indramayu, Amirudin, mengatakan, ini jelas ada dugaan pungli yang mana untuk mengeruk kepentingan pribadi para oknum di disosnakertrans kabupaten Indramayu. Mereka jelas berdalih, dalam proses pembuatan rekom paspor dikenakan biaya, sebenarnya pembuatan itu tidak dikenakan biaya. Ini akal-akalan para oknum yang nakal saja. Saya menduga mereka melakukan pungli sebenarnya sejak dari dulu atau sebelum-belumnya, tetapi baru terungkap sekarang. Pungkasnya
Masih menurut Amirudin, sebaiknya berikan informasi atau laporkan saja para oknum yang melakukan pungli tersebut ke ranah hukum. Tandasnya (Syamsul)*** Realita Nusantara
Post a Comment