Terdakwa Pembunuhan Dikeroyok Keluarga Korban
Keluarga korban mengamuk hanya beberapa saat setelah sidang kasus pembunuhan itu selesai digelar. Begitu keluar ruang sidang, sejumlah orang dari keluarga korban langsung menyerang kedua terdakwa yang saat itu hanya dikawal beberapa polisi. Karena banyaknya keluarga korban menyerang, petugas tidak dapat berbuat banyak. Kedua terdakwa lalu menjadi bulan-bulanan keluarga korban yang mengamuk. Beberapa pukulan, membuat kedua terdakwa mengalami memar dibagian wajah.
Beruntung, amuk keluarga korban dapat dihentikan setelah datang sejumlah petugas kepolisian yang saat itu sebenarnya sedang mengamankan aksi unjuk rasa di PN. Petugas segera mengevakuasi kedua terdakwa ke dalam sel PN. Salah seorang keluarga korban, Iwan (37 tahun),mengatakan ia dan kerabatnya tak bisa menahan emosi karena pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa terbilang sangat sadis. "Kami sangat menyesalkan tindakan keduanya karena dengan sadis telah membunuh orang tua kami. Makanya kami hilang kontrol saat melihat keduanya keluar ruangan sidang," ungkap dia.
Sidang kasus pembunuhan itu sendiri mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari kedua terdakwa. Sidang dipimpin hakim ketua Haryanta, S.H., dan dua hakim anggota masing-masing Heru Kuntodewo, S.H., dan Budiman Sitorus, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus JP, mengatakan, usai agenda mendengarkan keterangan kesaksian kedua terdakwa, pekan depan sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Rencananya pembacaan tuntutan akan dilaksanakan sepekan kedepan. Kita lihat saja nanti, saya belum bisa menyampaikan secara detail sekarang," ujar Agus.
Post a Comment