Pemkab Indramayu Kembali Terapkan 5 Hari Kerja



Indramayu - Pemkab Indramayu akan kembali menerapkan lima hari kerja bagi pengawai negeri sipil (PNS). Penerapan tersebut mulai dilakukan antara Februari atau Maret 2011.

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Indramayu Achmad Bahtiar mengatakan, dalam enam tahun terakhir Pemkab Indramayu menerapkan enam hari kerja.“Tujuan dikembalikan waktu kerja lima hari diharapkan bisa lebih mengefektifkan pelayanan publik,” katanya. Dalam pelaksanaan lima hari kerja akan ada perbedaan jam kerja. Jika pada pelaksanaan enam hari kerja,jam masuk kantor pukul 07.00 WIB dan selesai pukul14.00 WIB.Namun dalam pelaksanaan lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 07.00 WIB dan selesai kerja pukul 16.00 WIB.

“Rencana perubahan waktu kerja ini akan disosialisasikan di sejumlah dinas/badan di lingkungan Pemkab Indramayu sebelum diterapkan secara resmi,”jelasnya. Achmad Bahtiar juga menambahkan, pelaksanaan lima hari kerja diharapkan dapat meningkatkan disiplin PNS.“Tidak ada lagi alasan untuk bermalas-malasan, PNS harus disiplin dan lebih maksimal dalam pelayanan publik,”tegasnya. Pemkab Indramayu juga akan menginformasikan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri.

Achmad Bahtiar juga menjelaskan, pihaknya akan terus memantau tingkat kedisiplinan PNS setelah dilakukan penerapan lima hari kerja. Sementara itu, rencana perubahan waktu kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja mendapatkan respons dari sejumlah PNS di lingkungan Setda Kabupaten Indramayu. “Sebagian besar pemerintah daerah di Jawa Barat menerapkan lima hari kerja. Kami berharap juga hal ini kembali diterapkan di sini,” ujar Jojo, 38, PNS di lingkungan Setda Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, Pemkab Indramayu pernah menerapkan lima hari kerja.Namun,kebijakan ini kembali dianulir dan menerapkan pelaksanaan enam hari kerja. (sumber)
Powered by Blogger.