Pajak Dilimpahkan, Pemkab Indramayu Tak Bangga
Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Drs.H. Rinto Waluyo, M.Si dijumpai Pos Kota usai sosialisasi di Ruang Data I, Jum’at (14/1), menerangkan pelimpahan sebagian urusan pajak pusat ke daerah itu berupa BPHTB dan Pajak Air Tanah.
BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) semula kewenangan pusat. Kini diserahkan ke daerah. Sayangnya, katanya, sebelum BPHTB itu dilimpahkan, pusat telah mengubah besaran NPOPTKP (Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) dari semula Rp15 juta menjadi Rp60 juta.
Dengan dinaikannya NPOPTKP itu, katanya, maka peralihan hak tanah dan bangunan baik melalui jual beli atau waris yang nilainya dibawah Rp60 juta, maka tidak terkena BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) sebesar 5 persen dari nilai peralihan hak tanah dan bangunan.
Padahal ujar Rinto Waluyo, pendapatan BPHTB yang signifikan itu justru diperoleh dari peralihan hak tanah dan bangunan yang nilainya dibawah Rp15 juta. Dicontohkan, Tahun 2010, ketika NPOPTKP belum dirubah pusat, realisasi pendapatan BPHTB Rp7 miliar.
“Sekarang setelah ada perubahan NPOPTKP, kita hanya memasukkan angka BPHTB pada APBD tahun 2011 sebesar Rp500 juta,” ujar Drs. Eddy Santoso, MM Kabid Pendapatan Asli Daerah pada DPPKAD Kab. Indramayu yang dijumpai terpisah.
Post a Comment