PGRI Berkeyakinan Mantan Kadisdik Indramayu Tidak Bersalah



Indramayu - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkeyakinan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indramayu H Suhaeli tidak bersalah. Suhaeli sedang menjalani proses pengadilan setempat terkait dugaan penyimpangan kegiatan tunjangan khusus kepala sekolah, guru, dan pembinaan kesiswaan.

Keyakinan itu disampaikan kuasa hukum Suhaeli dari LKBH PGRI Jabar seperti Cece Suryana, Asep Saeful. Zhahir, Syamsul Bahri Siregar, serta Mahpudin. Juga penasihat hukum dari Pemkab Inderamayu yaitu Suryana, Kariman, Kamsari Sabardin, Sumartono, serta Supendi. Mereka dikonfirmasi di ruang bagian hukum Setda Pemkab Indramayu kemarin.

Kuasa hukum Suhaeli dalam eksepsinya mengutarakan bahwa penggunaan tunjangan itu berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun anggaran 2008 sebagai belanja langsung.

Namun, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 adalah jenis belanja yang masuk kategori sebagai belanja tidak langsung.

Sementara itu, surat keputusan (SK) Kadisdik tentang penetapan subsidi tunjangan khusus tersebut bukan dalam kapasitas sebagai Kepala SKPD Dinas Pendidikan, melainkan dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran (PA).

Menurut kuasa hukum Suhaeli, SK Kepala Dinas Pendidikan No 972/Kep.09-A-Disdik/2008 tersebut tidak bertentangan dengan SK Bupati Indramayu No.910/Kep. 754. A-Dal. Gram/ 2007 tentang standar harga Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2008.

Sebab, SK Bupati Indramayu No 910/ Kep.754.A-Dal.Gram/ 2007 adalah dasar untuk pemberian tunjangan penghasilan yang masuk dalam kategori anggaran tidak langsung. Juga terdapat klausul yang menjelaskan bahwa sepanjang belum diatur dalam surat keputusan ini, maka dibolehkan sepanjang mempertimbangkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan risiko kerja.

Tim penasihat hukum terdakwa menjelaskan bahwa temuan BPK Jabar yang mengharuskan Dinas Pendidikan Indramayu mengembalikan kerugian negara, secara yuridis normatif batal demi hukum karena PP itu tidak bisa berlaku surut.

Sekretaris PGRI Indramayu Haryono mengatakan bahwa pihaknya secara moral ikut mendukung mantan Kadisdik Indramayu Suhaeli yang notabene statusnya sebagai Ketua PGRI Kabupaten Indramayu.

"Kami hormati proses dan supremasi hukum. Dan, kami pun tidak intervensi terhadap hukum yang berlaku. Hanya saja, kami sebagai anggota PGRI Indramayu merasa ikut prihatin dan wajar apabila sebagai anggota PGRI berpartisipasi dan loyal mendukung beliau sebagai pimpinan kami," katanya. (sumber)
Powered by Blogger.