Indramayu Akan Jadi Sentra Garam Nasional
Indramayu - Guna mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional akan garam, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membangun sentra-sentra daerah potensial produksi garam. Salah satu diantaranya adalah Kabupaten Indramayu yang memiliki panjang garis pantai 113 kilometer yang akan dipusatkan di daerah Krangkeng, Losarang dan Eretan. Kepastian ini setelah kunjungan kerja Menteri Negara Kelautan dan Perikanan Fadel Mohamad ke Indramayu beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ir H AR Hakim melalui Kabid Sarana Prasarana dan Teknologi Ir Edi Urnae-di menjelaskan, potensi yang dimiliki In-dramayu seluas 3.664,30 hektar dimana yang sudah berproduksi baru mencapai 1.533 hektar lahan. "Program pengembangan kawasan minapolitan khususnya garam di Indramayu nanti diharap kan dapat mencapai swasembada garam dengan dukungan sarana prasarana dan teknologi yang memadai agar menghasilkan garam dengan kualitas yang baik.
Meski belum muncul kepastian angka di APBN, Menteri menjanjikan akan membantu dana Rp 11 miliar untuk pengem-bangarrsentra garam di Indramayu," jelas Edi Umaedi, Jumat (15/19) di kantornya. Menurut Edi Umaedi, dalam pelaksanaannya nanti Diskanla akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dima-na Diskanla bergerak ditatar produksinya sedangkan ditatar pengolahannya dilaksanakan oleh Disperindag. "Saat ini kami baru melakukan survei dan pendataan dengan mengadakan identifikasi, pemetaan wilayah dan penyusunan master plane.
Tahun 2011 nanti baru masuk ke tahap pelaksanaan. Mudah-mudahan semua tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan swasembada garam nasional dapat segera terwujud," jelasnya. Edi menjelaskan, kondisi pergaraman nasional saat ini tingkat produktivitas lahan pergaraman rata-rata 60-70 ton/ hektar/tahun. Angka ini cuknp rendah dibandingkan dengan Australia atau India yang mencapai 140 ton/hektar/ta-hun. Selain itu, lanjut Edi, rendahnyaharga di tingkat petambak pada saat panen raya.
Peredaran garam dengan kadar yodium 30ppm masih di bawah target dan pertumbuhan pemakaian garam industri dari impor relatif besar dibanding pertumbuhan pasokan dalam negeri. Terhadap permasalahan di atas, kata Edi, pemerintah akan melakukan regulasi pengaturan pengadaan garam be nod mm, pengolahan dan pelabelan garam beryodium yang sulit dilakukan oleh petambak garam. Melakukan penetapan harga awal agar lebih menguntungkan bagi petambak garam. Meningkatkan pengawasan pengaturan garam impor agar lebih efektif terhadap implementasi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran. (Pel)
Meski belum muncul kepastian angka di APBN, Menteri menjanjikan akan membantu dana Rp 11 miliar untuk pengem-bangarrsentra garam di Indramayu," jelas Edi Umaedi, Jumat (15/19) di kantornya. Menurut Edi Umaedi, dalam pelaksanaannya nanti Diskanla akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dima-na Diskanla bergerak ditatar produksinya sedangkan ditatar pengolahannya dilaksanakan oleh Disperindag. "Saat ini kami baru melakukan survei dan pendataan dengan mengadakan identifikasi, pemetaan wilayah dan penyusunan master plane.
Tahun 2011 nanti baru masuk ke tahap pelaksanaan. Mudah-mudahan semua tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan swasembada garam nasional dapat segera terwujud," jelasnya. Edi menjelaskan, kondisi pergaraman nasional saat ini tingkat produktivitas lahan pergaraman rata-rata 60-70 ton/ hektar/tahun. Angka ini cuknp rendah dibandingkan dengan Australia atau India yang mencapai 140 ton/hektar/ta-hun. Selain itu, lanjut Edi, rendahnyaharga di tingkat petambak pada saat panen raya.
Peredaran garam dengan kadar yodium 30ppm masih di bawah target dan pertumbuhan pemakaian garam industri dari impor relatif besar dibanding pertumbuhan pasokan dalam negeri. Terhadap permasalahan di atas, kata Edi, pemerintah akan melakukan regulasi pengaturan pengadaan garam be nod mm, pengolahan dan pelabelan garam beryodium yang sulit dilakukan oleh petambak garam. Melakukan penetapan harga awal agar lebih menguntungkan bagi petambak garam. Meningkatkan pengawasan pengaturan garam impor agar lebih efektif terhadap implementasi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran. (Pel)
Post a Comment