Sidang PN Indramayu, Puluhan Guru "Disandera" Pendemo



Indramayu - Puluhan guru yang tergabung dalam Persatun Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab.Indramayu 'disandera' ratusan massa pendemo, Senin (20/9). Para guru terkepung saat menghadiri sidang dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu, Drs.Suhaeli. Ratusan aparat keamanan dari Polres Indramayu yang diterjunkan mengawal jalannya aksi, malah terlibat bentrokan dengan massa pendemo saat berusaha mengevakuasi para guru keluar dari gedung pengadilan.

Keributan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang mengagendakan eksepsi terdakwa atas tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung sepanjang sidang digelar. Ratusan massa pendemo yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indramayu (Alamak), Pemuda Demokrat Indonesia Kab.Indramayu dan Aliansi Masyarakat Untuk Demokrasi (Amiud) sejak pagi sudah mengepung gedung pengadilan. Mereka menuntut hakim dan JPU yang menangani kasus dugaan korupsi Suhaeli bertindak adil tanpa interverensi pihak lain.

Rupanya sebelum massa pendemo datang, di dalam ruang sidang utama PN Indramayu telah berkumpul puluhan guru yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Suhaeli. Kehadiran puluhan guru dalam ruang sidang memancing reaksi keras pendemo. Mereka memaksa para guru agar meninggalkan ruang sidang dengan alasan telah meninggalkan kegiatan mengajar. Desakan massa pendemo berujung bergesernya para guru dari ruang sidang mengamankan diri ke ruangan lain yang ada di kompleks PN. Hingga sidang berakhir, massa pendemo masih tampak memblokade dua buah pintu gerban PN, untuk menghadang para guru yang berniat pulang.

Tindakan massa pendemo membuat aparat kepolisian bekerja ekstra keras mengevakuasi para guru keluar dari gedung PN. Sempat terjadi keributan ketika salah seorang pendemo mengaku kena pukul oleh seorang perwira dari Polres Indramayu. Keruan, tindakan itu memancing emosi massa pendemo sehingga kericuhan antara massa dengan polisi tidak bisa dihindari. Situasi itu dimanfaatkan petugas lain untuk mengevakuasi guru dengan cara membantu melompati pagar gedung PN. Sebagian guru lain, karena takut, mencopot seragam PGRI dan hanya mengenakan kaos dalam untuk bisa keluar dari gedung PN. Buntut dari tindakan oknum perwira polres, usai demo di PN, massa mendatangi Polres Indramayu untuk meminta pertanggungjawaban.

Sidang kasus dugaan korupsi yang akan digelar kembali pada Senin (27/9) pekan depan itu sendiri mengagendakan eksepsi pembela atas tuduhan JPU. Dalam eksepsinya, pembela menganggap bantuan sebesar Rp.690 juta yang digelontorkan untuk sekolah-sekolah unggulan di Kab,Indramayu bukan tindakan korupsi dan hanya kesalahan administrasi. Apalagi, kata pembela, uang yang didakwakan sebagai tindakan korupsi itu telah dikembalikan ke kas daerah. "Tidak ada alasan bagi JPU untuk menjerat klien kami dengan sangkaan kasus korupsi," ungkap salah seorang pembela dalam sidang dihadapan JPU Bima Y.A., S.H., dan Hakim Ketua Ramli Darasah, serta dua hakim anggota Robert Siahaan dan Sobandi. (sumber)
Powered by Blogger.