Tiga Anak Punk Indramayu Disidang di Pemalang
Pemalang - Tiga anak punk asal Indramayu masing-masing Sambudi (19), Untung Subagja (16) dan Bayu Wijaya (15) yang dibebaskan atas dasar putusan sela hakim anak pada sidang tanggal 12 Agustus di PN Pemalang, akhirnya harus kembali ke meja persidangan. Kali ini mereka disidang secara terpisah, Untung Subagja dan Bayu Wijaya yang masih kategori dibawah umur disidangkan hakim tunggal Benny Octavianus Simanjuntak, SH, MH, pada Senin (23/8). Sedangkan Sambudi yang sudah dewasa disidang tersendiri Selasa (24/8) dengan majelis hakim yang dipimpin Sigit Sutriarto, SH, MH, dengan hakim anggota Ridwan Sundariawan, SH, MH dan Sri Puji Astuti, SH.
Seperti diberitakan terdahulu, Ketiga anak punk yang diadili adalah warga Indramayu Jabar yang datang ke Pemalang untuk menghadiri deklarasi punk di Paduraksa, 21 Juni lalu. Mereka didakwa melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban Tiswandi babak belur.
Pada sidang tertutup terdakwa di bawah umur Untung Subagja dan Bayu Wijaya, kemarin pihak keluarga keduanya yang tinggal di Indramayu berhalangan hadir sehingga sidang ditunda 30 Agustus. “Karena Untung Subagja dan Bayu Wijaya kategorinya masih dibawah umur pihak keluarga harus hadir,” ungkap penasehat hukumnya, Ivan Barichsanuddin, SH usai persidangan (Senin/8).
Sidang atas terdakwa Sambudi dengan majelis hakim yang dipimpin Sigit Sutriarto, SH, MH, dengan hakim anggota Ridwan Sundariawan, SH, MH dan Sri Puji Astuti, SH, yang digelar Selasa (24/8) dilanjutkan Selasa (30/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun dikemudian hari hakim tunggal yang menyidangkan mereka secara tertutup dalam putusan sela yang dibacakannya menerima eksepsi penasehat hukum dan memerintahkan supaya ketiga terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan). Hakim juga menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Dan biaya perkara ditanggung negara.
Sementara pada sidang sebelumnya Senin (9/8) T Dwi Purwanto, SH selaku JPU menyampaikan tanggapannya terhadap eksepsi penasehat hukum Ivan Barichsanuddin, SH bahwa penyusunan dakwaan didasarkan atas berkas penyidikan oleh penyidik yang telah mencantumkan identitas para terdakwa. Demikian juga saat dilakukan penelitian terhadap para terdakwa oleh penuntut umum ketika penyerahan berkas perkara tahap 2 yang menurutnya tidak error personal.
Ivan Barichsanuddin, SH selaku penasehat hukum para terdakwa menyampaikan tanggapan JPU secara lisan bahwa pihaknya tetap pada eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Menurut Ivan, tanggapan JPU terhadap eksepsi tidak jelas karena tidak membahas masalah umur salah satu terdakwa yang jelas-jelas tidak anak-anak lagi, akan tetapi sudah dewasa, yakni Sambudi (19), yang dikategorikan anak-anak sehingga disidangkan tertutup bersama dua temannya Untung Subagja dan Bayu Wijaya yang usianya 16 dan 15 tahun. Padahal Sambudi jelas sudah dewasa. Seperti pada siding sebelumnya, puluhan anak punk yang merupakan teman senasib para terdakwa mengungkapkan rasa solidaritas dengan bergerombol di halaman pengadilan. (sumber)
Seperti diberitakan terdahulu, Ketiga anak punk yang diadili adalah warga Indramayu Jabar yang datang ke Pemalang untuk menghadiri deklarasi punk di Paduraksa, 21 Juni lalu. Mereka didakwa melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban Tiswandi babak belur.
Pada sidang tertutup terdakwa di bawah umur Untung Subagja dan Bayu Wijaya, kemarin pihak keluarga keduanya yang tinggal di Indramayu berhalangan hadir sehingga sidang ditunda 30 Agustus. “Karena Untung Subagja dan Bayu Wijaya kategorinya masih dibawah umur pihak keluarga harus hadir,” ungkap penasehat hukumnya, Ivan Barichsanuddin, SH usai persidangan (Senin/8).
Sidang atas terdakwa Sambudi dengan majelis hakim yang dipimpin Sigit Sutriarto, SH, MH, dengan hakim anggota Ridwan Sundariawan, SH, MH dan Sri Puji Astuti, SH, yang digelar Selasa (24/8) dilanjutkan Selasa (30/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun dikemudian hari hakim tunggal yang menyidangkan mereka secara tertutup dalam putusan sela yang dibacakannya menerima eksepsi penasehat hukum dan memerintahkan supaya ketiga terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan). Hakim juga menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Dan biaya perkara ditanggung negara.
Sementara pada sidang sebelumnya Senin (9/8) T Dwi Purwanto, SH selaku JPU menyampaikan tanggapannya terhadap eksepsi penasehat hukum Ivan Barichsanuddin, SH bahwa penyusunan dakwaan didasarkan atas berkas penyidikan oleh penyidik yang telah mencantumkan identitas para terdakwa. Demikian juga saat dilakukan penelitian terhadap para terdakwa oleh penuntut umum ketika penyerahan berkas perkara tahap 2 yang menurutnya tidak error personal.
Ivan Barichsanuddin, SH selaku penasehat hukum para terdakwa menyampaikan tanggapan JPU secara lisan bahwa pihaknya tetap pada eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Menurut Ivan, tanggapan JPU terhadap eksepsi tidak jelas karena tidak membahas masalah umur salah satu terdakwa yang jelas-jelas tidak anak-anak lagi, akan tetapi sudah dewasa, yakni Sambudi (19), yang dikategorikan anak-anak sehingga disidangkan tertutup bersama dua temannya Untung Subagja dan Bayu Wijaya yang usianya 16 dan 15 tahun. Padahal Sambudi jelas sudah dewasa. Seperti pada siding sebelumnya, puluhan anak punk yang merupakan teman senasib para terdakwa mengungkapkan rasa solidaritas dengan bergerombol di halaman pengadilan. (sumber)
Post a Comment