Empat Kawanan Perampok Ditembak Polisi



Indramayu - Lima dari empat kawanan perampok yang melakukan perampokan di dua tempat berbeda terpaksa ditembak kakinya oleh petugas satuan Reskrim Polres Indramayu, Senin (19/7) dini hari. Dari dua tempat itu mereka berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini mereka mendekan di tahanan mapolres setempat.

Lima kawanan perampok itu, adalah Romi Hutabarat (33), warga Desa Kedawung, Cirebon, Manumpan Bakara (33), warga Cibinong, Bogor, Ahmad Ahalik (30), warga Desa Karangsembung, Kec. Arjawinangun, Cirebon, Parlindungan Manalu (24), warga Kel. Seimati, Kec. Medan Labuan, Medan yang terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha melawan dan kabur. Namun Asror (38), warga Kemlaka, Tengah Tani, Cirebon menyerah.

Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Andry Kurniawan, S.I.K., dan Kanit Jatanras Ipda Rudi Ardiana membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka yang melakukan perampokan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Indramayu.

Menurutnya, kawanan ini berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pendalaman kasus dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari informasi itu kami kembangkan dan ternyata mereka sedang berada di sebuah hotel di Cirebon. Mendapatkan informasi berharga, sejumlah petugas Reskrim meluncur ketempat itu dan beberapa saat kemudian melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel. Kedatangan petugas membuat mereka terkejut. Seketika itu kawanan perampok berusaha melarikan diri dan menyerang petugas. Untuk melumpuhkan mereka terpaksa ditembak dan mengenai kaki kiri mereka.

"Kawanan itu melakukan aksinya di gudang minumman di kecamatan Sliyeg dan gudang makanan dan minuman di wilayah kecamatan Sindang. Kerena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap, terpaksa untuk melumpuhkan mereka kami tembak kakinya, " kata Nasri.

Dari tangan mereka, petugas mengamanakan barang bukti berupa alat kejahatan yang dipakainya untuk merampok antara lain pistol mainan, golok, linggis, gergaji besi, gunting gembok ukuran besar, tali sumbu kompor, dua obeng besar dan lakban.

"Setiap melakukan aksinya mereka selalu menggunakan pistol mainan jenis revolver. Alat ini yang sering dipakai untuk menakuti korban. Setelah korban menyerah oleh tersangka langsung diikat dengan tali sumbu kompor dan melakban mulut korban. Kemudian mereka menjarah harta benda di lokasi. Bahkan mereka pun tidak segan-segan akan menghabisi nyawa korban jika melakukan perlawanan, " terangnya.

Nasri menambahkan, kawanan perampok ini akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sumber)
Powered by Blogger.