Takut Meledak, 6 juta Petasan Dimusnahkan
Sumber di Mapolres Indramayu, Jum’at (4/6) mengemukakan, barang bukti petasan milik Dar, 45 penduduk Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Indramayu itu termasuk salah satu jenis barang bukti yang berbahaya.
Jika disimpan terlalu lama di gudang penyimpanan barang bukti, apalagi dalam kondisi suhu udara sangat panas seperti sekarang ini, petasan itu bisa membahayakan.
Karena itu, setelah proses izin pemusnahan barang bukti petasan yang dimohon Polres terhadap hakim di PN Indramayu selesai, enam juta butir petasan yang dimasukkan ke dalam 102 karung itu akan segera dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti petasan seperti yang sudah dilakukan jajaran kepolisian berlokasi di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Blok Pecuk yang dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Indramayu.
TPA Pecuk dipilih sebagai tempat pemusnahan barang bukti berbahaya seperti petasan dipilih karena lokasi itu dianggap strategis. Lahannya cukup luas dan jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga TPA Pecuk itu dianggap aman.
Enam juta butir petasan jenis cabe rawit yang akan dimusnahkan Polres Indramayu itu Kamis (3/6) diamankan Polsek Terisi dari sebuah gudang penyimpanan di Desa Jambak Kecamatan Terisi, Indramayu.
Post a Comment