Warlan Dilantik Sebagai Kuwu Malangsari
Desa Malangsari Kecamatan Bangodua kini memiliki pemimpin baru, pada Kamis (8/4) Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin secara resmi melantik dan mengambil sumpah Warlan sebagai Kuwu Desa Malangsari yang merupakan hasil dari pemilihan kuwu yang diselenggarakan 20 Maret yang lalu.
Pelantikan yang dipusatkan di Aula balai desa setempat mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari masyarakat Desa Malangsari. Tua muda dewasa dan anak-anak sejak pagi sudah kantor balai desa yang masih dalam proses pembangunan tersebut untuk menyaksikan pelantikan yang ditunggu-tunggu. Hal ini sangat wajar sebab desa tersebut hanya dipimpin oleh pejabat sementara Rasid yang memimpin menggantikan Suparto sebagai kuwu sebelumnya yang meninggal dunia
Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, desa harus mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, yaitu membiayai kegiatan rutin dan pembangunan dengan menggali berbagai potensi yang dimilikinya. Untuk itu, aparatur pemerintahan desa, yaitu kuwu beserta perangkatnya dan BPD, harus mampu melayani, mengayomi serta menumbuhkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta tanggap terhadap aspirasi yang berkembang secara dinamis di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk mewujudkan sistem pemerintahan desa yang sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah diperlukan upaya untuk mendayagunakan sektor pendukungnya, antara lain memantapkan tugas dan fungsi aparatur pemerintahan desa, yakni kuwu, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa, dengan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakatnya,” ungkap bupati.
Dalam era reformasi birokrasi saat ini, kuwu sebagai pemimpin desa dituntut untuk mampu melakukan perbaikan terus-menerus dalam pembentukan keunggulan kompetitif untuk berkembang dengan dilandasi oleh keluwesan, tim kerja yang baik, kepercayaan, dan penyebaran informasi yang memadai. Hal ini sesuai dengan gaya kepemimpinan transformasional, yang berorientasi kepada bawahan, memberikan motivasi daripada pengawasan, melibatkan bawahan dalam pengambilan keputusan, lebih bersifat kekeluargaan, saling percaya, bekerja sama dan saling menghormati di antara sesama aparatur dan masyarakat.
Selain itu menurut bupati, penguasaan administrasi desa juga harus menjadi perhatian serius sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Satu hal yang harus dicatat, bahwa kegagalan kepemimpinan sering kali terjadi karena para pemimpin tidak menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya. Dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang ada serta responsif terhadap aspirasi masyarakat, maka akan mengurangi resiko terjadinya kegagalan kepemimpinan. Di samping itu, kegagalan kepemimpinan juga sering diakibatkan karena para pemimpin lebih mengedepankan kepentingan dan harapannya sendiri daripada kepentingan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Indramayu, lanjut Bupati, telah mengalokasikan dana guna penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa, yaitu dalam bentuk alokasi dana desa (ADD), dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa, memotivasi swadaya gotong royong masyarakat, mengembangkan inisiatif dan prakarsa, mengefektifkan peran lembaga kemasyarakatan, serta mengembangkan sektor produktif skala lokal bagi kepentingan masyarakat desa.
Dalam pelantikan itu hadir pula Ketua tim Penggerak PKK Kabupaten Indramayu Hj Anna Sophana, Asisten Pemerintahan Drs. Ahmad Bahtiar, Kabag Otonomi Desa Drs. Toto Susmanto, Kabag Humas dan Protokol Ade Suhayati, SH. Kasat Pol PP Dedi Suhendi, serta unsur Muspika dan undangan lainnya. (dens/humasindramayu)
Pelantikan yang dipusatkan di Aula balai desa setempat mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari masyarakat Desa Malangsari. Tua muda dewasa dan anak-anak sejak pagi sudah kantor balai desa yang masih dalam proses pembangunan tersebut untuk menyaksikan pelantikan yang ditunggu-tunggu. Hal ini sangat wajar sebab desa tersebut hanya dipimpin oleh pejabat sementara Rasid yang memimpin menggantikan Suparto sebagai kuwu sebelumnya yang meninggal dunia
Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, desa harus mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, yaitu membiayai kegiatan rutin dan pembangunan dengan menggali berbagai potensi yang dimilikinya. Untuk itu, aparatur pemerintahan desa, yaitu kuwu beserta perangkatnya dan BPD, harus mampu melayani, mengayomi serta menumbuhkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta tanggap terhadap aspirasi yang berkembang secara dinamis di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk mewujudkan sistem pemerintahan desa yang sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah diperlukan upaya untuk mendayagunakan sektor pendukungnya, antara lain memantapkan tugas dan fungsi aparatur pemerintahan desa, yakni kuwu, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa, dengan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakatnya,” ungkap bupati.
Dalam era reformasi birokrasi saat ini, kuwu sebagai pemimpin desa dituntut untuk mampu melakukan perbaikan terus-menerus dalam pembentukan keunggulan kompetitif untuk berkembang dengan dilandasi oleh keluwesan, tim kerja yang baik, kepercayaan, dan penyebaran informasi yang memadai. Hal ini sesuai dengan gaya kepemimpinan transformasional, yang berorientasi kepada bawahan, memberikan motivasi daripada pengawasan, melibatkan bawahan dalam pengambilan keputusan, lebih bersifat kekeluargaan, saling percaya, bekerja sama dan saling menghormati di antara sesama aparatur dan masyarakat.
Selain itu menurut bupati, penguasaan administrasi desa juga harus menjadi perhatian serius sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Satu hal yang harus dicatat, bahwa kegagalan kepemimpinan sering kali terjadi karena para pemimpin tidak menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya. Dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang ada serta responsif terhadap aspirasi masyarakat, maka akan mengurangi resiko terjadinya kegagalan kepemimpinan. Di samping itu, kegagalan kepemimpinan juga sering diakibatkan karena para pemimpin lebih mengedepankan kepentingan dan harapannya sendiri daripada kepentingan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Indramayu, lanjut Bupati, telah mengalokasikan dana guna penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa, yaitu dalam bentuk alokasi dana desa (ADD), dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa, memotivasi swadaya gotong royong masyarakat, mengembangkan inisiatif dan prakarsa, mengefektifkan peran lembaga kemasyarakatan, serta mengembangkan sektor produktif skala lokal bagi kepentingan masyarakat desa.
Dalam pelantikan itu hadir pula Ketua tim Penggerak PKK Kabupaten Indramayu Hj Anna Sophana, Asisten Pemerintahan Drs. Ahmad Bahtiar, Kabag Otonomi Desa Drs. Toto Susmanto, Kabag Humas dan Protokol Ade Suhayati, SH. Kasat Pol PP Dedi Suhendi, serta unsur Muspika dan undangan lainnya. (dens/humasindramayu)
Post a Comment