124 Pejabat Struktural Kembali di Mutasi
Indramayu - Sebagai upaya penyegaran, peningkatan kinerja dan pengembangan karier pegawai dan juga dilandasi oleh kebutuhan akan penempatan pejabat pada formasi jabatan yang belum terisi baik dikarenakan pensiun, meninggal maupun dasar pertimbangan lainnya. Senin (15/3) BKD Kabupaten Indramayu kembali melakukan alih tugas / jabatan bagi 124 orang pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
Berdasarkan data yang diterima Bagian Humas dan Protokol dari Badan Kepegawaian Daerah untuk eselon II b sebanyak 9 orang. Eselon III a 9 orang, III b 16 orang, IV a 83 orang dan eselon IV b sebanyak 7 orang.
Untuk eselon II b atau setingkat Kepala Dinas / Badan, Drs. Suhaeli yang semula Kepala Dinas Pendidikan kini menjadi kepala BKD, sementara Kepala BKD Edi Mulyadi menjadi kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM), sedangkan Trisula Baedi yang semula kepala BPPM kini menjadi Asisten Adminstrasi (Asda III). Asisten Administrasi yang semula Drs. Dono Djuanda Endo kini menjabat Sekrtaris DPRD menggantikan Wawang Irawan, sementara Wawang Irawan menjadi Kepala Inspektorat. Moh. Rachmat yang semula kepala Inspektorat kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara itu posisi kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian yang ditinggal pensiun Raskim Dwi Putra kini di jabat oleh Ir. Sugeng Aryanto Achya. Kepala Dinas Cipta Karya diisi oleh Drs. Susanto yang semula kepala Dinas Kebersihan, dan kepala Dinas Kebersihan kini diisi oleh Ir. Heri Helman. Posisi Kepala bagian dilingkungan Sekretariat Daerah juga mengalami pergeseran. Drs. Sugino yang semula Kabag Pertanahan kini menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan, sedangkan Kabag Pertanahan kini diisi oleh Maman Koestaman yang semula Sekretaris Bapeda.
Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin dalam sambutannya mengatakan, reformasi birokrasi mempunyai target dan sasaran untuk mewujudkan terbentuknya birokrasi yang bersih, efisien, transparan, melayani, dan terdesentralisasi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa reformasi birokrasi merupakan perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi, yaitu kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik, dengan sasaran mengubah pola pikir, budaya kerja, dan sistem manajemen pemerintahan.
Bupati menambahkan, kegiatan mutasi pejabat ini merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta pembinaan karier pegawai. “Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai, dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara. Dalam konteks ini, mutasi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan, dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah. Setiap perpindahan tugas dan area kerja, akan memperkaya pengalaman setiap pegawai dalam mengadaptasi lingkungan strategis yang berubah sedemikian cepat menyesuaikan perubahan jaman dan dapat menjadi potensi pengkayaan dan pembinaan karier. Pembinaan karier harus selalu dilihat sebagai salah satu tujuan dari keseluruhan kebijakan pemantapan organisasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. (dens/humasindramayu)
Berdasarkan data yang diterima Bagian Humas dan Protokol dari Badan Kepegawaian Daerah untuk eselon II b sebanyak 9 orang. Eselon III a 9 orang, III b 16 orang, IV a 83 orang dan eselon IV b sebanyak 7 orang.
Untuk eselon II b atau setingkat Kepala Dinas / Badan, Drs. Suhaeli yang semula Kepala Dinas Pendidikan kini menjadi kepala BKD, sementara Kepala BKD Edi Mulyadi menjadi kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM), sedangkan Trisula Baedi yang semula kepala BPPM kini menjadi Asisten Adminstrasi (Asda III). Asisten Administrasi yang semula Drs. Dono Djuanda Endo kini menjabat Sekrtaris DPRD menggantikan Wawang Irawan, sementara Wawang Irawan menjadi Kepala Inspektorat. Moh. Rachmat yang semula kepala Inspektorat kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara itu posisi kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian yang ditinggal pensiun Raskim Dwi Putra kini di jabat oleh Ir. Sugeng Aryanto Achya. Kepala Dinas Cipta Karya diisi oleh Drs. Susanto yang semula kepala Dinas Kebersihan, dan kepala Dinas Kebersihan kini diisi oleh Ir. Heri Helman. Posisi Kepala bagian dilingkungan Sekretariat Daerah juga mengalami pergeseran. Drs. Sugino yang semula Kabag Pertanahan kini menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan, sedangkan Kabag Pertanahan kini diisi oleh Maman Koestaman yang semula Sekretaris Bapeda.
Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin dalam sambutannya mengatakan, reformasi birokrasi mempunyai target dan sasaran untuk mewujudkan terbentuknya birokrasi yang bersih, efisien, transparan, melayani, dan terdesentralisasi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa reformasi birokrasi merupakan perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi, yaitu kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik, dengan sasaran mengubah pola pikir, budaya kerja, dan sistem manajemen pemerintahan.
Bupati menambahkan, kegiatan mutasi pejabat ini merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta pembinaan karier pegawai. “Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai, dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara. Dalam konteks ini, mutasi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan, dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah. Setiap perpindahan tugas dan area kerja, akan memperkaya pengalaman setiap pegawai dalam mengadaptasi lingkungan strategis yang berubah sedemikian cepat menyesuaikan perubahan jaman dan dapat menjadi potensi pengkayaan dan pembinaan karier. Pembinaan karier harus selalu dilihat sebagai salah satu tujuan dari keseluruhan kebijakan pemantapan organisasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. (dens/humasindramayu)
Post a Comment