Tiga DPRD Studi Banding ke Indramayu
Indramayu - Pada minggu terakhir di Bulan Februari ini Kabupaten Indramayu kedatangan 3 DPRD masing-masing dari Kabupaten Cianjur, Bogor dan Banjarnegara. Mereka belajar ke Indramayu untuk mengetahui lebih banyak tentang keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajib Madrasyah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kabupaten Indramayu serta pengolahan pajak minyak dan gas bumi.
Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Indramayu Drs. H. Nuruzzaman, MM dihadapan peserta studi banding mengungkapkan, dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Indramayu, sudah jelas bahwa pemerintah dan masyarakat menginginkan suatu tatanan kehidupan yang berlandaskan pada nilai-nilai agama. Hal ini juga ditunjukkan dengan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan, antara lain munculnya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Wajib Madrasah Diniyah Awaliyah di Kabupaten Indramayu. Hal ini dalam rangka membangun sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta berakhlaqul karimah, khususnya bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pelajar pada umumnya, dan sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kemudian keluarnya Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 840/Kep.6/Keu-2004 tentang Tunjangan Daerah Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Diniyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pemberian dana operasional kepada madrasah-madrasah diniyah, sesuai kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Selain itu juga adanya aturan wajib belajar membaca Al-Qur’an hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Pemerintah Kabupaten Indramayu mewajibkan kepada seluruh karyawan pada dinas/badan/instansi/kantor agar membaca Al-Qur’an 15 menit sebelum memulai kegiatan, begitu pula di sekolah/madrasah sampai ke perguruan tinggi. Himbauan puasa hari senin dan kamis, kemudian adanya himbauan untuk berbusana muslim (jilbab), kepada para karyawan dinas/kantor/ instansi/badan/lembaga dan para pelajar dari tingkatan sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi.
Masih menurut Nuruzzaman, kebijakan lain yang juga sangat bermanfaat adalah membentuk majelis ta’lim di sekolah / madrasah dengan tujuan menambah wawasan keagamaan bagi siswa/siswi sekaligus untuk mewujudkan budi pekerti sehingga diharapkan tercipta lingkungan yang religius dan kondusif. Himbauan untuk melaksanakan sholat dhuha dan sholat dhuhur berjamaah di masjid. Penerapan zakat profesi kepada PNS, dan pemberian tunjangan kepada para imam masjid.
Selain berbagai kebijakan tersebut, pada tahun 2009 yang lalu juga telah dimulai pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional (MBI), berkat kerjasama antara pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama, yang dimulai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman pendirian Madrasah Bertaraf Internasional tanggal 12 Desember 2008 di Jakarta. Adapun lokasi yang digunakan untuk pendiriannya terletak di Desa Legok dan Lohbener Kecamatan Lohbener dengan luas tanah 12 hektar. Pada tahun 2009 yang lalu juga Kabupaten Indramayu telah melakukan rintisan Madrasah Ta’miliyah Wustho di 5 (lima) SMPN antara lain, SMPN 1 Sindang, SMPN 1 Kertasemaya, SMPN 1 Karangampel, SMPN 1 Losarang, dan SMPN 1 Anjatan.
Sementara itu berkaitan dengan pajak pengolahan minyak dan gas bumi, Nuruzzaman menambahkan, bahwa kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi bagi pemerintah memiliki nilai strategis, karena merupakan sumber dana penerimaan negara yang cukup besar guna menggerakkan perekonomian nasional. Demikian pula sebaliknya, pemerintah seyogyanya bersikap arif dan bijaksana untuk memahami keinginan daerah dan rakyatnya, yang selama ini hanya memperoleh dampak negatif berupa limbah dan polusi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengambil langkah kongkrit dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, walaupun sampai dengan sekarang penerapannya masih belum membuahkan hasil optimal.
DPRD Cianjur melalui pimpinan rombongannya Dra. Susilawati merasa kagum dengan terobosan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Melalui Komisi B dirinya beserta yang lainnya akan segera mengadopsi Perda tentang MDA yang disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Cianjur. Sementara Eti Sunarti SH dari Komisi D DPRD Kabupaten Bogor berterima kasih sekali dengan pengalaman yang telah didapat dari Kabupaten yang dipimpin DR. H. Irianto MS. Syafiuddin ini. (dens/humasindramayu)
Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Indramayu Drs. H. Nuruzzaman, MM dihadapan peserta studi banding mengungkapkan, dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Indramayu, sudah jelas bahwa pemerintah dan masyarakat menginginkan suatu tatanan kehidupan yang berlandaskan pada nilai-nilai agama. Hal ini juga ditunjukkan dengan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan, antara lain munculnya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Wajib Madrasah Diniyah Awaliyah di Kabupaten Indramayu. Hal ini dalam rangka membangun sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta berakhlaqul karimah, khususnya bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pelajar pada umumnya, dan sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kemudian keluarnya Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 840/Kep.6/Keu-2004 tentang Tunjangan Daerah Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Diniyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pemberian dana operasional kepada madrasah-madrasah diniyah, sesuai kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Selain itu juga adanya aturan wajib belajar membaca Al-Qur’an hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Pemerintah Kabupaten Indramayu mewajibkan kepada seluruh karyawan pada dinas/badan/instansi/kantor agar membaca Al-Qur’an 15 menit sebelum memulai kegiatan, begitu pula di sekolah/madrasah sampai ke perguruan tinggi. Himbauan puasa hari senin dan kamis, kemudian adanya himbauan untuk berbusana muslim (jilbab), kepada para karyawan dinas/kantor/ instansi/badan/lembaga dan para pelajar dari tingkatan sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi.
Masih menurut Nuruzzaman, kebijakan lain yang juga sangat bermanfaat adalah membentuk majelis ta’lim di sekolah / madrasah dengan tujuan menambah wawasan keagamaan bagi siswa/siswi sekaligus untuk mewujudkan budi pekerti sehingga diharapkan tercipta lingkungan yang religius dan kondusif. Himbauan untuk melaksanakan sholat dhuha dan sholat dhuhur berjamaah di masjid. Penerapan zakat profesi kepada PNS, dan pemberian tunjangan kepada para imam masjid.
Selain berbagai kebijakan tersebut, pada tahun 2009 yang lalu juga telah dimulai pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional (MBI), berkat kerjasama antara pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama, yang dimulai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman pendirian Madrasah Bertaraf Internasional tanggal 12 Desember 2008 di Jakarta. Adapun lokasi yang digunakan untuk pendiriannya terletak di Desa Legok dan Lohbener Kecamatan Lohbener dengan luas tanah 12 hektar. Pada tahun 2009 yang lalu juga Kabupaten Indramayu telah melakukan rintisan Madrasah Ta’miliyah Wustho di 5 (lima) SMPN antara lain, SMPN 1 Sindang, SMPN 1 Kertasemaya, SMPN 1 Karangampel, SMPN 1 Losarang, dan SMPN 1 Anjatan.
Sementara itu berkaitan dengan pajak pengolahan minyak dan gas bumi, Nuruzzaman menambahkan, bahwa kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi bagi pemerintah memiliki nilai strategis, karena merupakan sumber dana penerimaan negara yang cukup besar guna menggerakkan perekonomian nasional. Demikian pula sebaliknya, pemerintah seyogyanya bersikap arif dan bijaksana untuk memahami keinginan daerah dan rakyatnya, yang selama ini hanya memperoleh dampak negatif berupa limbah dan polusi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengambil langkah kongkrit dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, walaupun sampai dengan sekarang penerapannya masih belum membuahkan hasil optimal.
DPRD Cianjur melalui pimpinan rombongannya Dra. Susilawati merasa kagum dengan terobosan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Melalui Komisi B dirinya beserta yang lainnya akan segera mengadopsi Perda tentang MDA yang disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Cianjur. Sementara Eti Sunarti SH dari Komisi D DPRD Kabupaten Bogor berterima kasih sekali dengan pengalaman yang telah didapat dari Kabupaten yang dipimpin DR. H. Irianto MS. Syafiuddin ini. (dens/humasindramayu)
Post a Comment