Perda Minuman Keras di Indramayu Kurang Efektif



Indramayu - Perda larangan minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras yang dimiliki Pemkab Indramayu nampaknya belum berjalan efektif.

Sejak awal Perda Larangan Mihol itu disahkan, banyak orang meragukan efektifitas perda itu. Hal tersebut disebabkan karena akses lalu-lintas jalan di Indramayu yang terbuka. Mudah dimasuki kendaraan yang memasok mihol.

Sekalipun ancaman hukuman pelanggar perda itu relatif berat. Misalnya penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi belum membuat jera masyarakat. Khususnya pemabuk.

“Sarana untuk menenggak mihol atau miras seperti kafe atau warung remang-remang di sejumlah kecamatan seperti terus bermunculan,” ujar Supri, 36 warga Indramayu.

Pemantauan Pos Kota, kafe dan warung remang-remang juga bermunculan di Kecamatan Sukra. Lokasinya bangunannya terletak di atas tanggul irigasi. Mulai Desa Sukra Kecamatan Sukra hingga Desa Cilandak Kecamatan Anjatan.

Aktifitas maksiat pada tanggul saluran irigasi itu dinilai pemabuk lebih aman dari ancaman razia. Sebab posisinya memasuki jalan kabupaten Sukra – Bugis. “Kalau di pinggir Jalur Pantura sering dirazia karena mencolok mata,” kata Kasman, 48 warga Indramayu. (PosKota.Co.Id)
Powered by Blogger.