Perda Minuman Keras di Indramayu Kurang Efektif
Sejak awal Perda Larangan Mihol itu disahkan, banyak orang meragukan efektifitas perda itu. Hal tersebut disebabkan karena akses lalu-lintas jalan di Indramayu yang terbuka. Mudah dimasuki kendaraan yang memasok mihol.
Sekalipun ancaman hukuman pelanggar perda itu relatif berat. Misalnya penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi belum membuat jera masyarakat. Khususnya pemabuk.
“Sarana untuk menenggak mihol atau miras seperti kafe atau warung remang-remang di sejumlah kecamatan seperti terus bermunculan,” ujar Supri, 36 warga Indramayu.
Pemantauan Pos Kota, kafe dan warung remang-remang juga bermunculan di Kecamatan Sukra. Lokasinya bangunannya terletak di atas tanggul irigasi. Mulai Desa Sukra Kecamatan Sukra hingga Desa Cilandak Kecamatan Anjatan.
Post a Comment