Kepergok Nyabu, 3 Pengusaha Kayu Jati Dibekuk Polisi
Tiga tersangka pesta shabu; MJ, 42 penduduk Desa/Kecamatan Cikedung, TS, 43 dan SM, 37 warga Desa Amis Kecamatan Cikedung, Minggu (21/2) digelandang petugas Reserse Narkoba Polda Jabar ke Mapolda Jabar di Bandung setelah menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres Indramayu.
Petugas Reserese Narkoba Polda Jabar mengamankan barang bukti dari ke-3 tersangka berupa satu paket shabu-shabu, alat hisap shabu-shabu berupa bong serta sebuah senjata api.
“Shabu-shabu yang dihisap ke-3 tersangka itu menurut pengakuan MJ dibeli dari seorang warga Jakarta. Kami sedang mengembangkan penyelidikan kasus pesta shabu-shabu ini,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto.
Untuk menangkap ke-3 tersangka, polisi terpaksa mengintai selama 3 hari di kawasan hutan yang selama ini dicurigai sering dijadikan tempat pesta shabu-shabu kawanan pengusaha kayu itu.
Post a Comment