19 Camat Dilantik Sebagai PPATS
Indramayu - Sebanyak 19 camat di Kabupaten Indramayu dilantik dan dikukuhkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu Nurcahyo, Rabu (10/2) di ruang Data II Setda Indramayu.
Pelantikan ini dikarenakan adanya pergeseran posisi sejumlah camat karena proses mutasi yang digelar pada awal Desember 2009 yang lalu. Selain itu, dikarenakan adanya sejumlah camat yang diisi oleh orang baru sehingga mereka perlu dilantik untuk memberikan pelayanan tanah terhadap warga yang ada diwilayahnya.
Kepala BPN Kabupaten Indramayu Nurcahyo seusai melakukan pelantikan mengatakan, dalam mmberikan pelayanan kepada masyarakat para PPATS hendaknya mengedepankan ketelitian dan kecermatan, pasalnya dalam menyelesaikan persoalan tanah harus didukung dengan bukti-bukti yang maksimal. Kemudian dalam proses sertifikasi juga para PPATS harus lebih hati-hati sebab akan mengeluarkan sebuah produk hukum.
Nurcahyo menambahkan, dalam pelaksanannya para camat dituntut untuk memberikan informasi yang maksimal kepada masyarakat untuk melakukan sertifikasi terhadap tanah. Hal ini sangat penting, sebab proses sertifikasi secara otomatis akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu Bupati Indramayu DR. H. Irianto M.S. Syafiuddin mengatakan, sebagai PPATS dituntut untuk memahami dan melaksanakan catur tertib pertanahan yang meliputi tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah, serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. “Dengan melaksanakan catur tertib pertanahan tersebut, diharapkan saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Didalam catur tertib pertanahan terdapat sembilan urusan/kewenangan bidang pertanahan yang diserahkan kepada daerah, yaitu pemberian ijin lokasi, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, pemberian ijin membuka tanah, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota. (dens/humasindramayu)
Pelantikan ini dikarenakan adanya pergeseran posisi sejumlah camat karena proses mutasi yang digelar pada awal Desember 2009 yang lalu. Selain itu, dikarenakan adanya sejumlah camat yang diisi oleh orang baru sehingga mereka perlu dilantik untuk memberikan pelayanan tanah terhadap warga yang ada diwilayahnya.
Kepala BPN Kabupaten Indramayu Nurcahyo seusai melakukan pelantikan mengatakan, dalam mmberikan pelayanan kepada masyarakat para PPATS hendaknya mengedepankan ketelitian dan kecermatan, pasalnya dalam menyelesaikan persoalan tanah harus didukung dengan bukti-bukti yang maksimal. Kemudian dalam proses sertifikasi juga para PPATS harus lebih hati-hati sebab akan mengeluarkan sebuah produk hukum.
Nurcahyo menambahkan, dalam pelaksanannya para camat dituntut untuk memberikan informasi yang maksimal kepada masyarakat untuk melakukan sertifikasi terhadap tanah. Hal ini sangat penting, sebab proses sertifikasi secara otomatis akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu Bupati Indramayu DR. H. Irianto M.S. Syafiuddin mengatakan, sebagai PPATS dituntut untuk memahami dan melaksanakan catur tertib pertanahan yang meliputi tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah, serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. “Dengan melaksanakan catur tertib pertanahan tersebut, diharapkan saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Didalam catur tertib pertanahan terdapat sembilan urusan/kewenangan bidang pertanahan yang diserahkan kepada daerah, yaitu pemberian ijin lokasi, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, pemberian ijin membuka tanah, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota. (dens/humasindramayu)
Post a Comment