Larangan Penjualan Miras Belum Dipatuhi
Terbukti, masih banyak pemilik warem (warung remang-remang) juga hotel di Indramayu yang masih menjual miras ataupun mihol (minuman beralkohol) secara bebas.
Padahal, sebagaimana diungkap Aprianto, kepada Pos Kota kemarin, pengelola tempat hiburan seperti pemilik warem dan hotel yang menjual miras/mihol itu bisa diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Disebutkan, Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol itu berlaku pada seluruh tempat hiburan di Indramayu. Tanpa kecuali. “Pelarangan minuman beralkohol itu merupakan upaya Pemkab Indramayu dalam mewujudkan Visi Indramayu Remaja (Religius, Maju, Mandiri, Sejahtera),” ujarnya.
Disebutkan, dengan diterbitkannya Perda Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu maka sudah menjadi keharusan bagi seluruh pemilik tempat hiburan seperti pemilik warem dan pengelola hotel, dll, untuk mentaati peraturan daerah itu.
Pemantauan Pos Kota, di Kecamatan Losarang dan Sukra, sejumlah warem yang belakangan ini bermunculan bagai jamur yang tumbuh pada musim penghujan yang menjual miras/mihol (minuman beralkohol).
Post a Comment